separate
  • GERAKAN PRAMUKA
  • RACANA RADEN INTAN - PUTERI SILAMAYA GUGUSDEPAN BANDAR LAMPUNG 11 - 033 GUGUSDEPAN BANDAR LAMPUNG 11 - 034 UNIVERSITAS LAMPUNG
    logo

    PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA



    KEPUTUSAN
    KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
    NOMOR : 022/KN/78
    TAHUN 1978
    TENTANG
    PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA

                                                    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
    Menimbang                  :       1. Bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselenggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan dan penghidupan anak, remaja dan pemuda pada saat ini dan masa depan mereka;
    2. Bahwa kegiatan karya bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada masyarakat, baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok, adalah kegiatan pendidikan kepramukaan dalam rangka usaha membina dan mengembangkan rasa tanggung jawab Penegak dan Pandega terhadap masyarakat serta sebagai realisasi Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka;
    3. Bahwa dalam rangka usaha mendorong dan meningkatkan kegiatan karya bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada masyarakat sebagai partisipasi Pramuka dalam pembangunan perlu ditetapkan suatu wadah kegiatan dalam bentuk Perkemahan Wirakarya;
    4. Bahwa kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan per-kembangan mental dan fisiknya serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diberikan kesempatan untuk memimpin, merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi Perkemahan Wirakarya;
    5. Bahwa untuk maksud tersebut titik 1 sampai dengan 4 diatas perlu ditetapkan suatu petunjuk penyelenggaraan yang praktis dan fleksibel yang dapat digu-nakan sebagai pegangan dan pedoman bagi Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, Ambalan-ambalan, para Pembina Pramuka dan para Pramuka Penegak serta  Pramuka Pandega, dalam menyelenggarakan Perkemahan Wirakarya.

    Mengingat                     :       1. Keputusan Presiden R.I. No.238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden R.I. No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
    2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
    3. Putusan  Musyawarah Nasional No. 04/MUNAS/74, Tahun 1974 Bab-III.

    Mendengar                   :       1. Saran Komisi TEKPRAM;
    2. Saran Staf DITTEKPRAM;
    3. Saran Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional.


    MEMUTUSKAN


    Menetapkan                 :
    Pertama                        :       Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya, disingkat PW, beserta penjelasannya sebagai pegangan dan pedoman pelaksanaan PW, seperti terlampir pada surat keputusan ini.

    Kedua                            :       Menginstruksikan Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebar luaskan, mengembangkan dan melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan PW tersebut dengan baik dan tertib serta disesuaikan dengan keperluan, aspirasi pemuda dan masyarakat, kondisi dan situasi setempat.

    Ketiga                            :       Meninstruksikan kepada Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan untuk menyelenggarakan PW bersama masyarakat setempat dengan berpedoman pada surat keputusan ini.

    Keempat                       :       Dalam mengembangkan isi Petunjuik Penyelenggaraan PW ini supaya diperhatikan bahwa usaha pengembangan itu tidaklah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

                                                    Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dirubah dan disesuaikan seperlunya.

                                                    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

                                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                    Pada tanggal : 16 Maret 1978
                                                                                                    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                                                    Pj. Ketua,


                                                                                                    Letjen TNI (Purn) Mashudi



    LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
    KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
    NOMOR : 022/K/78
    TAHUN 1978
    TENTANG
    PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA


    BAB I
    PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
    PERKEMAHAN WIRAKARYA

    Pt.   1. Pengertian
                Perkemahan Wirakarya, disingkat PW, yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini, adalah pertemuan Pramuka berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk para Penegak dan Pandega dari berbagai Satuan Pramuka, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat seperti tersirat dalam janji Tri Satya untuk Penegak dan Pandega.

    Pt.  2. Tujuan
                Tujuan diselenggarakan PW adalah untuk membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega melalui kegiatan-kegiatan nyata yang hasilnya berguna bagi masyarakat.

    Pt.  3.  Sasaran
                Sasaran PW adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega setelah mengikuti PW :
    a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang sangat berguna untuk mengabdi kepada masyarakat, negara dan bangsa;
    b. Memiliki mental, dan fisik yang lebih mantap untuk bekal bergaul dan mengintegrasikan diri dengan masyarakat;
    c. Memiliki rasa tanggung jawab yang lebih meyakinkan terhadap dirinya, negara dan bangsa, serta terhadap Tuhan;
    d. Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tentangan dan tantangan hidup yang ada;
    e. Bertambah pengalaman dalam menyelenggarakan proyek-proyek sumbangsih yang positif dan produktif, sesuai dengan aspirasi para pemuda, dan sesuai pula dengan kepentingan pembangunan masyarakat;
     f. Dapat meningkatkan kepemimpinan dan jiwa kewiraswastaan, yang mampu menggerakan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

    Pt.  4. Fungsi
                PW adalah sarana untuk :
    a. Melaksanakan tugas Gerakan Pramuka mendidik para Penegak dan Pandega dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka;
    b. Para Penegak dan Pandega putera maupun puteri mengadakan kegiatan nyata dalam rangka memberikan darma baktinya kepada masyarakat;
    c. Gerakan Pramuka melakukan integrasi dengan masyarakat;
    d. Membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan pengalaman kepada para Penegak dan Pandega;
    e. Membina dan mengembangkan kepemimpinan dan kewiraswastaan;
     f. Memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk bekerja dan belajar menerapkan dalam perbuatan nyata dan berfaedah bagi masyarakat, pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang diperoleh dari latihan-latihan di satuannya;
    g. Mengadakan pertukaran pendapat dan pengalaman;
    h. Membina dan mengembangkan sikap serta semangat gotong-royong.


    BAB II
    PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PW

    Pt.   5. Penjelenggara
                Penyelenggara PW adalah :
    a. Kwartir Nasional untuk PW tingkat Nasional, dengan catatan bahwa PW tingkat Nasional diadakan bila dianggap perlu.
    b. Kwartir Daerah untuk PW tingkat daerah.
        PW Daerah sedikit-dikitnya 3 tahun sekali.
    c. Kwartir Cabang untuk PW tingkat Kabupaten atau Kotamadya.
        PW Cabang diadakan sedikit-dikitnya 2 tahun sekali.
    d. Koordinator Kecamatan untuk PW tingkat Kecamatan.
        PW tingkat Kecamatan diadakan sedikit-dikitnya 1 tahun sekali.

    Pt.   6. Pelaksana
    a. Pelaksana PW adalah para Penegak dan Pandega, dengan Dewan Kerja Penegak dan Pandega sebagai inti dan Koordinator, sedangkan para Andalan, anggota Majelis Pembimbing, Pelatih Pembina, dan Pembina bertindak sebagai pelindung, anggota kehormatan, penasehat dan pendamping;
    b. Dalam badan pelaksana PW supaya diikutsertakan anggota masyarakat diluar Gerakan Pramuka, khususnya tenaga-tenaga ahli dari berbagai bidang yang diperlukan untuk kegiatan PW;
    c. Pelaksana PW tersebut dalam Pt.6.a dan b diatas disusun dalam panitia-panitia. Jumlah anggota dan macam panitia harus didasarkan pada efisiensi, efektivitas, keperluan, situasi dan kondisi yang akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan kegiatan dan tercapainya tujuan dan sasaran PW;
    d. Panitia-panitia sebagai pelaksana bertugas untuk merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan PW termasuk dana, perlengkapan, alat dan fasilitas;
    e. Pelaksana PW bertanggungjawab kepada Kwartir atau Kortan yang bersangkutan.


    BAB III
    KEGIATAN DALAM PW


    Pt.   7. Kegiatan dalam PW bersifat kreatif, rekreatif, produktif, dan edukatif yang dilaksanakan bagi kepentingan dan keperluan pembangunan masyarakat, serta bersumber pada nilai-nilai :
    a. Agama dan Pancasila.
    b. Jiwa dan nilai perjoangan 1945.
    c. Persahabatan dan persaudaraan.
    d. Perkembangan ekonomi, sosial dan teknologi.
    e. Seni budaya, kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan alam.
     f. Keamanan dan ketertiban masyarakat.
    g. Adat istiadat dan tata susila.
    h. Kepemimpinan dan kewiraswastaan.

    Pt.   8. a. Segala kegiatan dalam PW disesuaikan dengan :
    1) Aspirasi pemuda-pemudi Indonesia pada umumnya.
    2) Minat, kebutuhan dan kemampuan para penegak dan pandega.
    3) Kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
    b. Kegiatan-kegiatan dalam PW dititik beratkan pada karya bakti masyarakat dalam rangka pembangunan yang dapat memberikan kepada masyarakat ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan.
    c. Kegiatan-kegiatan dalam PW adalah 75% karya bakti dan 25% kepramukaan.

    Pt.   9. a. Hasil kegiatan-kegiatan karya bakti dalam PW harus dirasakan oleh masyarakat sebagai hasil gotong-royong masyarakat dan Gerakan Pramuka serta merupakan milik yang harus dijaga dan dipelihara oleh masyarakat yang bersangkutan.
    b. Untuk tercapainya maksud Pt. 9 a diatas, PW dilaksanakan dengan mengikut sertakan masyarakat setempat.

    Pt. 10. Pelaksanaan segala kegiatan dalam PW supaya :
    a. Diterapkan sepenuhnya prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
    b. Diarahkan untuk membina dan mengembangkan kepemimpinan, kewiraswastaan dan kemampuan manajemen.



    BAB IV
    PESERTA DAN PERSYARATANNYA

    Pt. 11. Peserta PW
    a. Peserta PW tingkat Nasional adalah para Pramuka Penegak dan Pandega dari daerah-daerah dan mereka yang diundang.
    b. Peserta PW Daerah adalah para Penegak dan Pandega dari Daerah yang bersangkutan dan dari Daerah-daerah lain yang diundang dan yang berminat.
    c. Peserta PW Cabang adalah para Penegak dan Pandega dari Cabang yang bersangkutan dan dari Cabang-cabang lain yang diunadang dan yang berminat.
    d. Peserta PW Kecamatan adalah para Penegak dan Pandega dari Kecamatan yang bersangkutan dan dari Kecamatan-kecamatan lain yang diundang dan yang berminat.
    e. Kwartir atau Kortan atas nama Kwarcab-nya sebagai penyelenggara PW supaya mengundang pemuda-pemudi bukan anggota Gerakan Pramuka berusia antara 16 sampai 25 tahun untuk ikut menjadi peserta PW dan mengikuti acara kegiatan bakti pada masyarakat.
     f. Dalam rangka menciptakan persaudaraan dan persatuan serta perdamaian dunia, untuk PW Daerah dan PW Cabang dapat diundang para Penegak dan Pandega dari Gugusdepan-gugusdepan kita yang ada diluar negeri, serta dari negara-negara lain.
    g. Kebijaksanaan untuk mengundang peserta dari negara-negara lain dan Gudep-gudep kita di luar negeri ditetapkan dan diatur oleh Kwarnas.

    Pt. 12. Persyaratan Peserta PW
    a. Untuk memberi dorongan kepada para Pembina dalam usahanya meningkatkan anak didiknya, maka mereka yang ditunjuk oleh Pembina-pembinanya sebagai calon peserta PW, sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1) Memenuhi syarat-syarat kecakapan atau keterampilan yang ditetapkan oleh Panitia.
    2) Mendapat izin dari orang tua/wali.
    3) Mendapat izin dari kepala sekolahnya, atau atasan ditempat ia bekerja.
    4) Membawa surat keterangan kesehatan jasmani.
    5) Membawa surat keterangan dari Gugusdepan, Kortan, atau Kwarcab yang bersangkutan.
    6) Membayar uang iuran PW.

    b. Peserta bukan anggota Gerakan Pramuka yang diundang sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1) Menyatakan kesediaan untuk mengikuti PW dan menaati tata tertib perkemahan.
    2) Mempunyai kegemaran (hobby) atau pengalaman berkemah dan kegiatan-kegiatan lain sebagai pecinta alam dan bakti pada masyarakat.
    3) Mendapat izin dari orang tua/walinya
    4) Mendapat izin dari Kepala Sekolah atau atasan ditempat ia bekerja.
    5) Membawa surat keterangan kesehatan jasmani.
    6) Membayar uang iuran PW.

    Pt. 13. Jumlah Peserta PW ditentukan atas dasar :
    a. Kebijaksanaan Kwartir atau KORTAN sebagai penyelenggaranya.
    b. Keadaan dan kemampuan sarana setempat.


    BAB V
    PENGORGANISASIAN DAN PIMPINAN PW

    Pt. 14. Pengorganisasian
    a. Peserta PW dikelompokkan dalam satuan-satuan kecil terdiri dari paling sedikit 5 peserta dan paling banyak 10 peserta.
    b. Satuan yang lebih besar merupakan pengelompokkan dari satuan kecil tersebut pada Pt. 14.a. diatas dan tidak lebih dari 6 satuan kecil tersebut.
    c. Satuan-satuan lebih besar disusun sesuai dengan jumlah peserta yang mengikuti PW.
    d. Satuan-satuan putera dan puteri terpisah.

    Pt. 15. Pimpinan Perkemahan Wirakarya
    a. Pimpinan PW dipegang oleh para Pramuka Penegak dan Pandega.
    b. Pimpinan PW melaksanakan acara-acara kegiatan dalam PW sesuai dengan perencanaan yang telah digariskan oleh Panitia Pelaksana.
    c. Pimpinan PW bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pelaksana.

    Pt. 16. Perkemahan Wirakarya
    a. PW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip perkemahan Pramuka.
    b. Tempat untuk perkemahan peserta putera harus dipisahkan dari tempat untuk perkemahan puteri dengan suatu daerah pemisah diantara kedua perkemahan.

    Pt. 17. Para Andalan, Anggota Majelis Pembimbing, Pelatih Pembina, Pembina dan tokoh-tokoh masyarakat serta tenaga-tenaga ahli, yang ikut berpartisipasi dalam PW, merupakan tenaga-tenaga pendamping atau penasehat sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.


    BAB VI
    PEMBIAYAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN LAPORAN

    Pt. 18.    Biaya
    a. Biaya penyelenggaraan PW diusahakan dengan :
    1) Mempergunakan prinsip swadaya dan swasembada, yang pelaksanaannya dipikul bersama-sama dengan semangat gotong-royong dari semua unsur yang bersangkutan yang terdiri dari :
    a) Iuran para peserta, termasuk orang tua/walinya;
    b) Iuran Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing yang bersangkutan;
    c) Panitia yang mengusahakan sumber-sumber dana dari pihak pemerintah dan masyarakat.
    b. Biaya PW digunakan dengan cara yang hemat, dengan mengingat daya-guna dan tepat-gunanya.

    Pt. 19. Pertanggungjawaban
    1.     Semua pemasukan dan pengeluaran uang yang dipergunakan untuk pembiayaan PW dimuat dalam laporan pertanggung jawaban keuangan secara terbuka, yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah hari berakhirnya PW.
    2.     Laporan keuangan itu sebelum disahkan harus sudah diteliti oleh suatu komisi verifikasi, yang didalamnya terdapat ahli keuangan atau seorang akuntan, yang dibentuk atau ditunjuk oleh Panitia PW.

    Pt. 20. Laporan
    a. Segera setelah PW selesai, maka panitia menurut tingkatan masing-masing berkewajiban untuk menyusun laporan tertulis yang memberi gambaran penyelenggaraan PW sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya.
    b. Dalam laporan itu harus dimuat antara lain tentang :
    1) Pemikirannya;
    2) Perencanaannya;
    3) Persiapannya;
    4) Peserta dan pengaturannya;
    5) Panitia, tugasnya, organisasinya, personalia dan pembagian kerjanya;
    6) Pelaksanaan acara-acara kegiatannya;
    7) Penyelesaiannya;
    8) Kesulitan, hambatan dan usaha mengatasinya;
    9) Hasil kegiatan dalam PW;
    10) Hasil penelitian dan penilaian;
    11) Pertanggungjawaban keuangan;
    12) Kesimpulan;
    13) Saran dan pendapat untuk penyempurnaan penyelenggaraan PW yang akan datang.
    c. Laporan itu dikirim kepada :
    1) Kwartir atau Kortan yang bersangkutan sebagai laporan pertanggung jawaban.
    2) Pihak-pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberi bantuan, sebagai laporan pertanggung jawaban, terutama dalam penggunaan bantuiannya.
    3) Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab sebagai bahan untuk disebarkan dalam rangka tukar pengalaman dan informasi.

    Pt. 21.    Lain-lain
    a. Lambang PW, bendera PW dan tanda-tanda lain yang dipergunakan dalam kegiatan PW dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Kwarnas tentang Lambang Gerakan Pramuka.
    b. Tanda Bakti yang diterima oleh para peserta setelah mengikuti PW dikenakan pada seragam Pramuka.
    c. Tanda-tanda lain yang diperoleh para peserta PW selama mengikuti PW boleh dikenakan pada seragam Pramuka selama mengikuti PW daaan hingga satu bulan setelah saat berakhirnya PW.
    d. Untuk PW supaya ditentukan nama, tema, moto untuk digunakan sebagai pengarahan kegiatan.
    e. Setiap peserta PW tidak boleh mengikuti perkemahan lebih dari satu minggu.
     f. Petunjuk Penyelenggaraan PW ini merupakan pedoman umum dan perlu dikembangkan sesuai dengan keperluan, situasi dan kondisi setempat dengan ketentuan bahwa pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


                                                                                                    Jakarta, 16 Maret 1978.
                                                                                                    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                                                    Pj. Ketua,


                                                                                                    Letjen TNI (Purn) Mashudi.


    0 komentar:

    logo
    Copyright © 2015 UKM PRAMUKA UNIVERSITAS LAMPUNG.