PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
022/KN/78
TAHUN
1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1.
Bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselenggarakan
pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik sehat dan
berguna bagi hidup, kehidupan dan penghidupan anak, remaja dan pemuda pada saat
ini dan masa depan mereka;
2. Bahwa kegiatan karya bakti Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega kepada masyarakat, baik dilakukan secara perorangan
maupun kelompok, adalah kegiatan pendidikan kepramukaan dalam rangka usaha
membina dan mengembangkan rasa tanggung jawab Penegak dan Pandega terhadap
masyarakat serta sebagai realisasi Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka;
3. Bahwa dalam rangka usaha mendorong
dan meningkatkan kegiatan karya bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
kepada masyarakat sebagai partisipasi Pramuka dalam pembangunan perlu
ditetapkan suatu wadah kegiatan dalam bentuk Perkemahan Wirakarya;
4. Bahwa kepada Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega sesuai dengan per-kembangan mental dan fisiknya serta sesuai
pula dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diberikan
kesempatan untuk memimpin, merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi
Perkemahan Wirakarya;
5. Bahwa untuk maksud tersebut titik 1
sampai dengan 4 diatas perlu ditetapkan suatu petunjuk penyelenggaraan yang
praktis dan fleksibel yang dapat digu-nakan sebagai pegangan dan pedoman bagi
Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, Ambalan-ambalan, para
Pembina Pramuka dan para Pramuka Penegak serta
Pramuka Pandega, dalam menyelenggarakan Perkemahan Wirakarya.
Mengingat : 1.
Keputusan Presiden R.I. No.238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden R.I. No. 12
Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74, tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Putusan Musyawarah Nasional No.
04/MUNAS/74, Tahun 1974 Bab-III.
Mendengar : 1. Saran Komisi TEKPRAM;
2.
Saran Staf DITTEKPRAM;
3.
Saran Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya,
disingkat PW, beserta penjelasannya sebagai pegangan dan pedoman pelaksanaan
PW, seperti terlampir pada surat
keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan Kwartir-kwartir Gerakan
Pramuka untuk menyebar luaskan, mengembangkan dan melaksanakan Petunjuk
Penyelenggaraan PW tersebut dengan baik dan tertib serta disesuaikan dengan
keperluan, aspirasi pemuda dan masyarakat, kondisi dan situasi setempat.
Ketiga : Meninstruksikan kepada Kwartir-kwartir,
Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan untuk menyelenggarakan PW bersama
masyarakat setempat dengan berpedoman pada surat keputusan ini.
Keempat : Dalam mengembangkan isi Petunjuik Penyelenggaraan PW ini
supaya diperhatikan bahwa usaha pengembangan itu tidaklah bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Apabila
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dirubah dan
disesuaikan seperlunya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal : 16 Maret 1978
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Pj.
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 022/K/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA
BAB I
PENGERTIAN, TUJUAN,
SASARAN DAN FUNGSI
PERKEMAHAN WIRAKARYA
Pt. 1. Pengertian
Perkemahan Wirakarya, disingkat PW,
yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini, adalah pertemuan Pramuka
berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk para Penegak dan Pandega dari
berbagai Satuan Pramuka, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat
dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat seperti tersirat dalam
janji Tri Satya untuk Penegak dan Pandega.
Pt. 2. Tujuan
Tujuan diselenggarakan PW adalah
untuk membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman dan
keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega melalui kegiatan-kegiatan
nyata yang hasilnya berguna bagi masyarakat.
Pt. 3. Sasaran
Sasaran PW adalah agar para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega setelah mengikuti PW :
a.
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang
sangat berguna untuk mengabdi kepada masyarakat, negara dan bangsa;
b.
Memiliki mental, dan fisik yang lebih mantap untuk bekal bergaul dan
mengintegrasikan diri dengan masyarakat;
c.
Memiliki rasa tanggung jawab yang lebih meyakinkan terhadap dirinya, negara dan
bangsa, serta terhadap Tuhan;
d.
Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala
tentangan dan tantangan hidup yang ada;
e.
Bertambah pengalaman dalam menyelenggarakan proyek-proyek sumbangsih yang
positif dan produktif, sesuai dengan aspirasi para pemuda, dan sesuai pula
dengan kepentingan pembangunan masyarakat;
f. Dapat meningkatkan kepemimpinan dan jiwa
kewiraswastaan, yang mampu menggerakan masyarakat untuk ikut berpartisipasi
dalam pembangunan.
Pt. 4. Fungsi
PW adalah sarana untuk :
a.
Melaksanakan tugas Gerakan Pramuka mendidik para Penegak dan Pandega dalam
usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka;
b. Para
Penegak dan Pandega putera maupun puteri mengadakan kegiatan nyata dalam rangka
memberikan darma baktinya kepada masyarakat;
c.
Gerakan Pramuka melakukan integrasi dengan masyarakat;
d.
Membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, kecakapan, keterampilan
dan pengalaman kepada para Penegak dan Pandega;
e.
Membina dan mengembangkan kepemimpinan dan kewiraswastaan;
f. Memberi kesempatan kepada para Penegak dan
Pandega untuk bekerja dan belajar menerapkan dalam perbuatan nyata dan
berfaedah bagi masyarakat, pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang
diperoleh dari latihan-latihan di satuannya;
g.
Mengadakan pertukaran pendapat dan pengalaman;
h.
Membina dan mengembangkan sikap serta semangat gotong-royong.
BAB II
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PW
Pt. 5.
Penjelenggara
Penyelenggara PW adalah :
a.
Kwartir Nasional untuk PW tingkat Nasional, dengan catatan bahwa PW tingkat
Nasional diadakan bila dianggap perlu.
b.
Kwartir Daerah untuk PW tingkat daerah.
PW Daerah sedikit-dikitnya 3 tahun sekali.
c.
Kwartir Cabang untuk PW tingkat Kabupaten atau Kotamadya.
PW Cabang diadakan sedikit-dikitnya 2 tahun
sekali.
d.
Koordinator Kecamatan untuk PW tingkat Kecamatan.
PW tingkat Kecamatan diadakan
sedikit-dikitnya 1 tahun sekali.
Pt. 6. Pelaksana
a. Pelaksana PW adalah
para Penegak dan Pandega, dengan Dewan Kerja Penegak dan Pandega sebagai inti
dan Koordinator, sedangkan para Andalan, anggota Majelis Pembimbing, Pelatih
Pembina, dan Pembina bertindak sebagai pelindung, anggota kehormatan, penasehat
dan pendamping;
b. Dalam badan
pelaksana PW supaya diikutsertakan anggota masyarakat diluar Gerakan Pramuka,
khususnya tenaga-tenaga ahli dari berbagai bidang yang diperlukan untuk
kegiatan PW;
c. Pelaksana PW
tersebut dalam Pt.6.a dan b diatas disusun dalam panitia-panitia. Jumlah
anggota dan macam panitia harus didasarkan pada efisiensi, efektivitas,
keperluan, situasi dan kondisi yang akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan
kegiatan dan tercapainya tujuan dan sasaran PW;
d. Panitia-panitia
sebagai pelaksana bertugas untuk merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi
seluruh pelaksanaan PW termasuk dana, perlengkapan, alat dan fasilitas;
e. Pelaksana PW
bertanggungjawab kepada Kwartir atau Kortan yang bersangkutan.
BAB III
KEGIATAN DALAM PW
Pt. 7. Kegiatan
dalam PW bersifat kreatif, rekreatif, produktif, dan edukatif yang dilaksanakan
bagi kepentingan dan keperluan pembangunan masyarakat, serta bersumber pada
nilai-nilai :
a. Agama dan Pancasila.
b. Jiwa dan nilai perjoangan 1945.
c. Persahabatan dan persaudaraan.
d. Perkembangan ekonomi, sosial dan teknologi.
e. Seni budaya, kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian
lingkungan alam.
f. Keamanan dan
ketertiban masyarakat.
g. Adat istiadat dan tata susila.
h. Kepemimpinan dan kewiraswastaan.
Pt. 8. a.
Segala kegiatan dalam PW disesuaikan dengan :
1)
Aspirasi pemuda-pemudi Indonesia pada umumnya.
2)
Minat, kebutuhan dan kemampuan para penegak dan pandega.
3)
Kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
b. Kegiatan-kegiatan dalam PW dititik beratkan pada karya
bakti masyarakat dalam rangka pembangunan yang dapat memberikan kepada
masyarakat ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan.
c. Kegiatan-kegiatan dalam PW adalah 75% karya bakti dan
25% kepramukaan.
Pt. 9. a. Hasil
kegiatan-kegiatan karya bakti dalam PW harus dirasakan oleh masyarakat sebagai
hasil gotong-royong masyarakat dan Gerakan Pramuka serta merupakan milik yang
harus dijaga dan dipelihara oleh masyarakat yang bersangkutan.
b.
Untuk tercapainya maksud Pt. 9 a diatas, PW dilaksanakan dengan mengikut
sertakan masyarakat setempat.
Pt. 10. Pelaksanaan segala kegiatan dalam PW supaya :
a. Diterapkan sepenuhnya prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan.
b. Diarahkan untuk membina dan mengembangkan kepemimpinan,
kewiraswastaan dan kemampuan manajemen.
BAB IV
PESERTA DAN PERSYARATANNYA
Pt. 11. Peserta PW
a.
Peserta PW tingkat Nasional adalah para Pramuka Penegak dan Pandega dari
daerah-daerah dan mereka yang diundang.
b.
Peserta PW Daerah adalah para Penegak dan Pandega dari Daerah yang bersangkutan
dan dari Daerah-daerah lain yang diundang dan yang berminat.
c.
Peserta PW Cabang adalah para Penegak dan Pandega dari Cabang yang bersangkutan
dan dari Cabang-cabang lain yang diunadang dan yang berminat.
d.
Peserta PW Kecamatan adalah para Penegak dan Pandega dari Kecamatan yang
bersangkutan dan dari Kecamatan-kecamatan lain yang diundang dan yang berminat.
e.
Kwartir atau Kortan atas nama Kwarcab-nya sebagai penyelenggara PW supaya
mengundang pemuda-pemudi bukan anggota Gerakan Pramuka berusia antara 16 sampai
25 tahun untuk ikut menjadi peserta PW dan mengikuti acara kegiatan bakti pada
masyarakat.
f. Dalam rangka menciptakan persaudaraan dan
persatuan serta perdamaian dunia, untuk PW Daerah dan PW Cabang dapat diundang
para Penegak dan Pandega dari Gugusdepan-gugusdepan kita yang ada diluar
negeri, serta dari negara-negara lain.
g.
Kebijaksanaan untuk mengundang peserta dari negara-negara lain dan Gudep-gudep
kita di luar negeri ditetapkan dan diatur oleh Kwarnas.
Pt. 12. Persyaratan Peserta PW
a. Untuk memberi
dorongan kepada para Pembina dalam usahanya meningkatkan anak didiknya, maka
mereka yang ditunjuk oleh Pembina-pembinanya sebagai calon peserta PW,
sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Memenuhi syarat-syarat kecakapan atau keterampilan yang ditetapkan oleh
Panitia.
2)
Mendapat izin dari orang tua/wali.
3)
Mendapat izin dari kepala sekolahnya, atau atasan ditempat ia bekerja.
4)
Membawa surat keterangan kesehatan jasmani.
5)
Membawa surat
keterangan dari Gugusdepan, Kortan, atau Kwarcab yang bersangkutan.
6)
Membayar uang iuran PW.
b. Peserta bukan anggota Gerakan Pramuka yang diundang
sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Menyatakan kesediaan untuk mengikuti PW dan menaati tata tertib perkemahan.
2)
Mempunyai kegemaran (hobby) atau pengalaman berkemah dan kegiatan-kegiatan lain
sebagai pecinta alam dan bakti pada masyarakat.
3)
Mendapat izin dari orang tua/walinya
4)
Mendapat izin dari Kepala Sekolah atau atasan ditempat ia bekerja.
5)
Membawa surat keterangan kesehatan jasmani.
6)
Membayar uang iuran PW.
Pt. 13. Jumlah Peserta PW ditentukan atas dasar :
a. Kebijaksanaan
Kwartir atau KORTAN sebagai penyelenggaranya.
b. Keadaan dan
kemampuan sarana setempat.
BAB V
PENGORGANISASIAN DAN PIMPINAN PW
Pt. 14. Pengorganisasian
a. Peserta PW
dikelompokkan dalam satuan-satuan kecil terdiri dari paling sedikit 5 peserta
dan paling banyak 10 peserta.
b. Satuan yang lebih
besar merupakan pengelompokkan dari satuan kecil tersebut pada Pt. 14.a. diatas
dan tidak lebih dari 6 satuan kecil tersebut.
c. Satuan-satuan lebih
besar disusun sesuai dengan jumlah peserta yang mengikuti PW.
d. Satuan-satuan
putera dan puteri terpisah.
Pt. 15. Pimpinan Perkemahan Wirakarya
a.
Pimpinan PW dipegang oleh para Pramuka Penegak dan Pandega.
b.
Pimpinan PW melaksanakan acara-acara kegiatan dalam PW sesuai dengan
perencanaan yang telah digariskan oleh Panitia Pelaksana.
c.
Pimpinan PW bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pelaksana.
Pt. 16. Perkemahan Wirakarya
a. PW
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip perkemahan Pramuka.
b.
Tempat untuk perkemahan peserta putera harus dipisahkan dari tempat untuk
perkemahan puteri dengan suatu daerah pemisah diantara kedua perkemahan.
Pt.
17. Para Andalan, Anggota Majelis
Pembimbing, Pelatih Pembina, Pembina dan tokoh-tokoh masyarakat serta
tenaga-tenaga ahli, yang ikut berpartisipasi dalam PW, merupakan tenaga-tenaga
pendamping atau penasehat sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
BAB VI
PEMBIAYAAN,
PERTANGGUNG JAWABAN DAN LAPORAN
Pt. 18. Biaya
a. Biaya
penyelenggaraan PW diusahakan dengan :
1)
Mempergunakan prinsip swadaya dan swasembada, yang pelaksanaannya dipikul
bersama-sama dengan semangat gotong-royong dari semua unsur yang bersangkutan
yang terdiri dari :
a)
Iuran para peserta, termasuk orang tua/walinya;
b)
Iuran Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing yang bersangkutan;
c)
Panitia yang mengusahakan sumber-sumber dana dari pihak pemerintah dan
masyarakat.
b. Biaya
PW digunakan dengan cara yang hemat, dengan mengingat daya-guna dan
tepat-gunanya.
Pt. 19.
Pertanggungjawaban
1.
Semua
pemasukan dan pengeluaran uang yang dipergunakan untuk pembiayaan PW dimuat
dalam laporan pertanggung jawaban keuangan secara terbuka, yang disampaikan
kepada semua pihak yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah hari
berakhirnya PW.
2.
Laporan
keuangan itu sebelum disahkan harus sudah diteliti oleh suatu komisi
verifikasi, yang didalamnya terdapat ahli keuangan atau seorang akuntan, yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Panitia PW.
Pt. 20.
Laporan
a. Segera setelah PW selesai, maka panitia
menurut tingkatan masing-masing berkewajiban untuk menyusun laporan tertulis
yang memberi gambaran penyelenggaraan PW sejak dari tahap pemikiran sampai
dengan tahap penyelesaiannya.
b. Dalam laporan itu harus dimuat antara lain
tentang :
1)
Pemikirannya;
2)
Perencanaannya;
3)
Persiapannya;
4)
Peserta dan pengaturannya;
5)
Panitia, tugasnya, organisasinya, personalia dan pembagian kerjanya;
6)
Pelaksanaan acara-acara kegiatannya;
7)
Penyelesaiannya;
8)
Kesulitan, hambatan dan usaha mengatasinya;
9)
Hasil kegiatan dalam PW;
10)
Hasil penelitian dan penilaian;
11)
Pertanggungjawaban keuangan;
12)
Kesimpulan;
13)
Saran dan pendapat untuk penyempurnaan penyelenggaraan PW yang akan datang.
c. Laporan itu dikirim
kepada :
1)
Kwartir atau Kortan yang bersangkutan sebagai laporan pertanggung jawaban.
2)
Pihak-pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberi bantuan, sebagai
laporan pertanggung jawaban, terutama dalam penggunaan bantuiannya.
3)
Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab sebagai bahan untuk disebarkan dalam rangka tukar
pengalaman dan informasi.
Pt. 21. Lain-lain
a. Lambang PW, bendera PW dan tanda-tanda
lain yang dipergunakan dalam kegiatan PW dibuat dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Kwarnas tentang Lambang Gerakan Pramuka.
b. Tanda Bakti yang diterima oleh para
peserta setelah mengikuti PW dikenakan pada seragam Pramuka.
c. Tanda-tanda lain yang diperoleh para
peserta PW selama mengikuti PW boleh dikenakan pada seragam Pramuka selama
mengikuti PW daaan hingga satu bulan setelah saat berakhirnya PW.
d. Untuk PW supaya ditentukan nama, tema,
moto untuk digunakan sebagai pengarahan kegiatan.
e. Setiap peserta PW tidak boleh mengikuti
perkemahan lebih dari satu minggu.
f.
Petunjuk Penyelenggaraan PW ini merupakan pedoman umum dan perlu dikembangkan
sesuai dengan keperluan, situasi dan kondisi setempat dengan ketentuan bahwa
pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Jakarta, 16 Maret 1978.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Pj.
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
0 komentar:
Post a Comment