POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 045
TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK
PENGORGANISASIAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang: 1. Bahwa untuk keseragaman dan keselarasan dalam
pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam
mengatur pengorganisasian kelembagaan dan unsur-unsur organisasi dalam jajaran
Gerakan Pramuka.
2. Bahwa berkenaan dengan itu perlu diterbitkan
Keputusan mengenai Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka
Mengingat: 1. Keputusan
Presiden Republik Indonesai Nomor 238 Tahun 1961
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama: Pokok-Pokok
Pengorganisasian Gerakan Pramuka, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
Kedua: Mencabut
Keputusan Ka Kwarnas No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, tertanggal 30 April 1987.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Jakarta
Pada
tanggal : 30 April 2003
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H.A.
Rivai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 045 TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 045 TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
GERAKAN PRAMUKA
Untuk mencapai misinya
dalam lingkungan strategik yang dinamis dan penuh tantangan, Gerakan Pramuka
harus mampu berpikir dan bertindak secara strategik. Untuk itu diperlukan
organisasi yang tanggap, fleksibel, ramping dan inovatif.
Pada saat ini, Gerakan
Pramuka masih bekerja dengan struktur organisasi yang lama, yang lamban dan
berat, yang diwarisi sejak zaman Belanda di awal abad ke20, yang kemudian
dikembangkan secara tambal-sulam sesuai apa yang dirasakan perlu pada waktu
terjadi perubahan. Kelembagaannya bertambah dan struktur organisasinya memiliki
banyak tingkat yang cenderung membuat proses pengambilan keputusan menjadi
ruwet dan lamban, sedangkan komunikasi internal kurang lancar.
Keputusan Kwarnas No.
050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan
Pramuka, tertanggal 30 April 1987, yang sampai sekarang belum dicabut, sudah
tidak diacu lagi karena sudah tidak selaras dengan tuntutan zaman. Tetapi
dengan tidak adanya dasar konseptual untuk pengorganisasian, maka terbuka
kemungkinan terjadinya penyimpangan yang tidak diharapkan. Kita perlu meninjau
kembali struktur, sistem dan manajemen, dan memantapkan kembali tujuan dan prinsip-prinsip
kepramukaan dalam pengorganisasiannya, untuk memberikan kepekaan terhadap
kebutuhan masyarakat yang berubah dan kemampuan untuk mengidentifikasi dan
menanggapinya secara cepat dan efektif.
Petunjuk ini dimaksudkan
untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas dan
tatakerja kwartir dan unit organisasi Gerakan Pramuka lainnya, dengan tujuan
agar terjamin keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan
Gerakan Pramuka.
Dasar
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Tata Urut
Bab I Pendahuluan
Bab II Dasar-dasar Kepramukaan
Bab III Ketentuan Pokok
Bab IV Gugusdepan dan satuan Karya
Bab V Kwartir
Gerakan Pramuka
Bab VI Lembaga Pendidikan
Bab VII Majelis Pembimbing
Bab VIII Musyawarah
Bab IX Lain-lain
Bab X Penutup
Definisi
Gerakan Pramuka adalah
suatu gerakan pendidikan sukarela yang bersifat nonpolitik, untuk kaum muda,
terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, sesuai
dengan tujuan, asas-asas dan metode tersebut di bawah ini.
Gerakan berarti suatu
rangkaian kegiatan yang terorganisasi menuju suatu sasaran. Jadi, suatu gerakan
mengandung makna, baik sasaran yang hendak dicapai maupun jenis organisasi
untuk mencapainya.
Sifat sukarela kepramukaan
menggarisbawahi persyaratan bahwa para anggota bergabung atas dasar kemauannya
sendiri dan atas dasar penerimaannya secara sukarela akan asas-asas Gerakan.
Hal ini berlaku baik untuk anggota muda maupun anggota dewasa.
Kepramukaan bersifat
nonpolitik, dalam arti kata kepramukaan tidak terlibat dalam perjuangan
kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik dan biasanya terpantul dalam
sistem partai-partai politik. Sifat non-politik praktis ini adalah persyaratan
dalam Anggaran Dasar dan merupakan karakteristik dasar dari Gerakan Pramuka
maupun World Organization of the Scout Movement (WOSM). Namun demikian, ini
tidak berarti bahwa kepramukaan sama sekali terpisah dari realitas politik
dalam negara. Pertama, Gerakan Pramuka adalah gerakan yang bertujuan untuk
mengembangkan kewarganegaraan yang bertanggungjawab; dan pendidikan
kemasyarakatan ini, tidak akan berhasil tanpa kesadaran atas realitas politik
di Indonesia. Kedua, Gerakan Pramuka adalah gerakan yang didasarkan pada
beberapa prinsip, keyakinan dan nilai-nilai yang fundamental seperti Satya dan
Darma Pramuka, yang mempengaruhi pilihan politik dari para anggotan.
Kepramukaan
didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki,
sehingga perlu dipaparkan lebih luas di bawah ini.
Pendidikan bukan hanya
proses memperoleh pengetahuan atau keterampilan tertentu. Dalam laporannya
tertanggal 25 Oktober 1997 kepada UNESCO, Komisi Internasional tentang
Pendidikan untuk Abad Ke21 (The International Commission on Education for
the Twenty-first Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi:
1.
a.
pengembangan kemampuan berpikir
atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana belajar”
2.
b.
proses untuk memperoleh
pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat”.
3.
c.
pengembangan karakter, “belajar
menjadi seseorang ”
4.
d.
pengembangan sikap dan tingkah
laku, “belajar hidup bermasyarakat ”.
Dalam arti kata yang
luas, pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses yang bersasaran pengembangan
seluruh kemampuan seseorang. Oleh karena itu, kepramukaan harus secara jelas
dibedakan dari suatu gerakan yang hanya bersifat rekreatif. Di berbagai tempat
di dunia termasuk di Indonesia, cenderung terdapat opini dan citra, bahwa
kepramukaan hanyalah kegiatan rekreasi. Memang benar bahwa kegiatan rekreatif
dalam kepramukaaan sangat penting, namun ini
adalah sarana untuk mencapai tujuan, dan bukan tujuan sendiri.
Arah tujuan dalam
pelatihan Pramuka adalah mendidik; bukan menginstruksi, bukan mengajar, tetapi
mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya kemampuan dari anak itu, untuk mendidik
dirinya sendiri, menurut keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang akan
membentuk karakternya.
Kata pendidikan biasanya
dihubungkan dengan sistem sekolah, yang sebenarnya hanyalah salah satu bentuk
pendidikan., yaitu pendidikan formal akademik.
Kepramukaan sebagai
sistem pendidikan tergolong gerakan pendidikan nonformal, tidak merupakan
bagian dari sistem pendidikan formal (sekolah dsb.), tetapi merupakan
pendidikan luar sekolah yang terorganisasi, yang memiliki tujuan pendidikan dan
peserta didik tertentu dan jelas. Kepramukaan tidak mengulangi atau
mereproduksi apa yang telah diberikan oleh sekolah, keluarga, lembaga
keagamaan, klub-klub atau organisasi kepemudaan lainnya kepada anak muda.
Kepramukaan berupaya untuk melengkapi apa yang telah dikerjakan fihak lain,
dengan cara mengisi kesenjangan-kesenjangan dalam pendidikan yang mungkin tidak dapat dilaksanakan oleh
fihak lain.
Gerakan ini adalah
gerakan kaum muda, di mana peran anggota dewasanya adalah sebagai mitra yang
membantu anak muda itu mencapai tujuan kepramukaan. Kepramukaan terbuka untuk
semua orang, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama. Jadi, salah satu
hal yang mendasari gerakan ini adalah asas nondiskriminasi, asalkan orang itu
secara sukarela mematuhi tujuan, prinsip-prinsip dan metode Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka mendidik
dan membina anak muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
1.
· Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti
luhur, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi
moral, tinggi kecerdasan, terampil, kuat dan sehat jasmaninya.
2.
· Warga Negara Republik Indonesia berjiwa Pancasila, setia
dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri, serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik
lokal, nasional maupun internasional.
Prinsip Dasar
Kepramukaan adalah:
3.
· Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4.
· Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya
5.
· Peduli terhadap diri pribadinya
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan adalah
suatu sistem pendidikan diri yang progresif sesuai usia peserta didik. Metode
ini diterapkan melalui:
7.
· Satya dan Darma Pramuka;
8.
· belajar dengan melakukannya (berbuat);
9. sistem berkelompok kecil/regu; dengan bimbingan anggota
dewasa sebagai mitranya (si among), meliputi kemampuan menemukan dan
menerima tanggungjawab secara progresif serta pelatihan yang bertujuan untuk
mengatur dirinya sendiri, yang diarahkan ke pengembangan karakter, memperoleh
kompetensi, kemandirian, dapat dipercaya, serta kemampuan untuk memimpin dan
untuk bekerjasama.
10. program-program kegiatan yang progresif dan mendorong
berdasarkan minat peserta didik, termasuk permainan, keterampilan bermanfaat,
dan bakti kepada masyarakat, dengan mengambil tempat sebanyak mungkin di alam
terbuka.
11. sistem tanda kecakapan;
12.
satuan terpisah untuk putra dan putri.
Umum
Dalam pengorganisasian
Gerakan Pramuka diperhatikan ketentuan pokok yang mendasari penyusunannya,
yaitu:
a. Misi Kepramukaan
b. Fungsi Pendidikan
c. Andalan dan Staf Eksekutif
Profesional
d. Jenis Organisasi dan
Lembaga
Pada World Scout
Conference yang bersidang di Durban, Afrika Selatan, pada bulan Juli 1999,
telah diterima secara bulat oleh seluruh organisasi kepramukaan sedunia,
rumusan Pernyataan Misi Kepramukaan.
Pernyataan ini, didasarkan pada Konstitusi (Anggaran Dasar) WOSM, dimaksudkan
untuk menegaskan kembali peran kepramukaan sekarang ini.
Pernyataan Misi
Kepramukaan adalah sebagai berikut:
Misi Kepramukaan adalah turut menyumbang pada pendidikan
kaum muda, melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma
Pramuka, guna membantu membangun dunia yang lebih baik, di mana orang-orangnya
adalah pribadi yang dirinya telah berkembang sepenuhnya dan memainkan peran
konstruktif di dalam masyarakat.
Hal ini dicapai dengan:
melibatkan kaum muda
dalam proses pendidikan nonformal selama tahun-tahun pembentukan
kepribadiannya,
menggunakan metode khusus
yang membuat masing-masing pribadi menjadi penggerak utama dalam pengembangan
dirinya sendiri, untuk menjadi orang yang mandiri, siap membantu sesamanya,
bertanggungjawab dan merasa terpanggil,
membantu mereka dalam
membentuk suatu sistem nilai yang didasarkan pada asas-asas spiritual, sosial
dan personal, sebagaimana dinyatakan dalam Satya dan Darma Pramuka.
Kepramukaan adalah suatu
gerakan pendidikan bagi kaum muda. Karena itu dalam pengorganisasiannya,
tekanan dan prioritas diberikan pada fungsi-fungsi pendidikannya, yaitu:
1) Penyelenggaraan
program kegiatan peserta didik, termasuk bakti kepada masyarakat, dan
2) Penyelenggaraan
pelatihan anggota dewasa.
Semua fungsi organik
kepramukaan lainnya adalah pendukung bagi kedua fungsi pendidikan ini.
Kepramukaan adalah suatu
gerakan sukarela, maka pengelolaan organisasinya dipimpin oleh para
sukarelawan, yaitu mereka yang mempunyai latar belakang dan pengalaman
kepramukaan dan dipilih atau ditunjuk untuk menduduki “posisi-posisi
kepercayaan” di kwartir, yang pada umumnya meliputi fungsi utama organisasi.
Karena itu para sukarelawan ini disebut “Andalan”. Posisi-posisi Andalan dalam
Kwartir antara lain adalah: Pimpinan Kwartir, Andalan untuk Program Peserta
didik putra dan putri, Andalan untuk Pelatihan Anggota Dewasa. Jumlah Andalan
disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi
Para andalan dalam
tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga eksekutif profesional yang fungsinya adalah
memberikan bantuan yang dibutuhkan guna menjamin manajemen organisasi yang
lebih efisien dan efektif. Tenaga eksekutif profesional ini adalah orang-orang
yang terlatih khusus dan mempunyai keahlian dan pengalaman dalam bidang
tertentu, yang memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain untuk bekerja
secara penuh di Kwartir.
Dalam penyelenggaraan
kepramukaan terdapat jenis organisasi dan lembaga sebagai berikut:
a. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana yang langsung
menyelenggarakan pendidikan di lapangan adalah Gugusdepan (Gudep) dan Satuan
Karya (Saka), yaitu: Gudep sebagai unit pelaksana utama dan Saka sebagai unit
pelaksana yang melengkapinya.
b. Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan
Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan
adalah Kwartir, yaitu: Kwartir Nasional (Kwarnas) pada tingkat nasional,
Kwartir Daerah (Kwarda) pada tingkat provinsi, Kwartir Cabang (Kwarcab) pada
tingkat kabupaten/kota, dan Kwartir Ranting (Kwarran) pada tingkat kecamatan.
c. Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa
Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa
adalah Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika), yaitu: Lemdikanas pada tingkat
nasional, Lemdikada pada tingkat provinsi, dan Lemdikacab pada tingkat
kabupaten/kota.
d. Organisasi Pembimbing dan Pembantu Kwartir
Organisasi Pembimbing dan Pembantu
Kwartir adalah Majelis Pembimbing (Mabi), yaitu: Mabinas pada tingkat nasional,
Mabida pada tingkat provinsi, Mabicab pada tingkat kabupaten/kota, Mabiran pada
tingkat Kecamatan, Mabigus pada tingkat Gudep dan Mabisaka pada tingkat Saka.
e. Lembaga Penentu Kebijakan
Lembaga Penentu Kebijakan adalah
Musyawarah, yaitu: Munas pada tingkat nasional, Musda pada tingkat provinsi,
Muscab pada tingkat kabupaten/kota, Musran pada tingkat kecamatan, Mugus pada
tingkat Gudep dan Musaka pada tingkat Saka.
Tempat penyelenggaraan
kepramukaan yang pokok dan utama adalah di Gudep, yang sekaligus merupakan pangkalan keanggotaan dan
satuan induk bagi anggota peserta didiknya.
Anggota putera dan
anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan
Gudep yang berdiri sendiri.
Dalam Gudep, peserta
didik dihimpun dalam satuan-satuan, sesuai dengan kelompok umurnya, sebagai
berikut:
13.
· Perindukan Siaga,
bagi peserta didik usia 7-10 tahun,
14.
· Pasukan Penggalang, bagi peserta didik usia 11-15 tahun,
15.
· Ambalan Penegak, bagi peserta didik usia 16-20 tahun, dan
16.
· Racana Pandega, bagi peserta didik usia 21-25 tahun.
Suatu Gudep
sekurang-kurangnya harus memiliki salah satu jenis satuan tersebut di atas.
Gudep yang terdiri dari keempat jenis satuan itu disebut Gudep Lengkap.
Anggota Gerakan Pramuka
yang menyandang cacat dihimpun dalam Gudep tersendiri (Gudep Khusus/ Gudep
Luarbiasa) dengan penggolongan sebagai berikut:
Golongan
A: Tuna Netra (kurang sempurna penglihatan)
Golongan B: Tuna Rungu/Wicara (kurang sempurna pendengaran/ berbicara)
Golongan C: Tuna Grahita (kurang sempurna fungsi intelektual)
Golongan D: Tuna Daksa (kurang sempurna tubuh)
Golongan E: Tuna Laras (kurang dapat menyesuaikan diri).
Untuk menyalurkan minat
dan mengembangkan bakat para pramuka, serta memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman kepadanya, maka di tingkat Kwarcab dibentuk
Satuan-satuan Karya (Saka). Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pandega
dari Gudep-gudep dalam wilayah Kwarcab.
Pada tingkat Kwarnas,
Kwarda dan Kwarcab, terdapat kelompok Pimpinan Saka, yang merupakan kelengkapan
Kwartir sebagai unsur pembantu pimpinan, yang bertugas memberi bimbingan
organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan, serta memberikan
bantuan fasilitas/ kemudahan yang diperlukan.
Satuan Karya dipimpin
langsung oleh Pamong Saka, yaitu Pembina Pramuka Penegak/Pandega yang memiliki
minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan Saka yang bersangkutan.
Pada saat ini Gerakan
Pramuka memiliki tujuh bidang Saka, yaitu:
1) Saka Taruna Bumi
(pertanian)
2) Saka Bahari (kelautan)
3) Saka Dirgantara (
kedirgantaraan)
4) Saka Bayangkara
(keamanan dan ketertiban masyarakat)
5) Saka Wanabakti
(kehutanan)
6) Saka Bakti Husada
(kesehatan)
7) Saka Kencana (keluarga berencana)
Dalam Gerakan Pramuka,
manajemen atau pengelolaan Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan
administratif pemerintahan, yaitu dari pusat (Kwarnas), provinsi (Kwarda)
kabupaten (Kwarcab) sampai kecamatan (Kwarran). Dalam mengelola personel,
materiel dan keuangan, Kwartir merupakan suatu organisasi otonom yang
bertanggungjawab kepada Musyawarah tingkat masing-masing.
Walaupun demikian, dalam
hal pembinaan teknis penyelenggaraan kepramukaan, fungsi-fungsi Kwartir
berjenjang mulai dari tingkat nasional, daerah, cabang sampai ranting sebagai
berikut:
a. Kwarnas:
Kebijakan dan Perencanaan Strategik
Pada tingkat nasional, Kwarnas
menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan, termasuk penentuan perencanaan strategik untuk kurun
waktu tertentu,
b. Kwarda: Pengendalian Manajemen
Pada tingkat provinsi, Kwarda
mengkoordinasi penerapan kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan
menyesuaikan pada kondisi daerahnya,
c. Kwarcab: Pengendalian Operasional
Pada tingkat Kabupaten/Kota, Kwarcab
menyelenggarakan pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu
serta bertanggungjawab atas pembinaan Gudep dan kegiatan kepramukaan dalam
wilayahnya..
d. Kwarran: Membantu Kwarcab dalam Pengendalian Operasional
Kwartir Ranting berfungsi membantu
Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
Struktur suatu
organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya, agar
organisasi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif dan efisien.
Fungsi-fungsi Kwartir
berjenjang dan untuk masing-masing tingkat fungsi-fungsi itu adalah sama dan
seragam. Fungsi semua Kwarda, di seluruh
Indonesia adalah sama, demikian pula fungsi semua Kwarcab.
Namun demikian, situasi,
kondisi dan volume kerja wilayah, berbeda-beda satu sama lainnya. Faktor-faktor
geografi dan demografi, prasarana komunikasi, pertumbuhan satuan-satuan
Pramuka, dapat sangat berbeda. Oleh karena itu, penuangan fungsi-fungsi ke
dalam struktur organisasi, sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor wilayah
tersebut. Timbullah masalah-masalah rentang kendali, komunikasi internal,
sifatnya sebagai gerakan yang harus dinamis, bukan instansi statis, dan sebagainya.
Dengan demikian,
walaupun mengemban fungsi-fungsi yang sama, struktur organisasi Kwartir pada
tingkat yang sama, dapat berbeda satu dengan yang lain. Penuangan dalam
struktur organisasi yang efektif, ramping dan tanggap, merupakan tahap yang sangat
penting dalam pengorganisasian Kwartir.
Amggota dewasa
dalam kepramukaan mencakup: para pembina/pemimpin pramuka dan pamong Saka,
dengan para pembantu/asistennya, para pelatih, serta para andalan sukarelawan
dan tenaga eksekutif profesional, yang menduduki fungsi-fungsi manajemen,
administrasi dan sebagainya.
Selama ini,
kepramukaan telah mengembangkan suatu sistem pelatihan yang efektif dan teruji
untuk pembina/pemimpin dewasa, yang merupakan salah satu kekuatannya sebagai
gerakan pendidikan. Cara pendidikan anggota dewasa ini terus berkembang dan
cukup inovatif: desentralisasinya secara berangsur telah memungkinkan sistem
ini menyesuaikan pada kondisi-kondisi lokal yang menyusul pertumbuhan yang
cepat dari Gerakan Pramuka di daerah-daerah. Namun demikian, sistem ini asal
mulanya dirancang untuk menyediakan pelatihan bagi pembina/pemimpin satuan
pramuka, dalam menjalankan program kegiatan peserta didik.
Tantangan yang
dihadapi Gerakan Pramuka adalah: harus dapat menyediakan pelatihan yang cocok
bagi semua anggota dewasanya, yang meliputi pelatihan-pelatihan bagi berbagai
tingkat tanggungjawab, serta mutu dan relevansi kesempatan pelatihan yang dapat
disediakan.
Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika) Gerakan Pramuka pada tingkat masing-masing Kwartir adalah
sebagai Badan Pelaksana Pelatihan Anggota Dewasa dalam lingkup Kwartirnya,
dengan fungsi umumnya sebagai berkut:
a. penyelenggara
dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b. pembinaan teknis para
pelatih dan pembina mahir;
c. penyelenggara pengkajian,
penelitian dan pengembangan;
d. pembina
perpustakaan.
Lemdika pada tingkat nasional, bertanggungjawab atas
penjaminan mutu (quality assurance) pelatihan anggota dewasa, yang
berarti bertanggungjawab atas penyusunan semua kurikulum dan modul pelatihan.
Sedangkan tanggungjawab atas pengendalian mutu (quality control)
penyelenggaraan pelatihan terletak di masing-masing Kwartir c.q. pada Andalan
Binawasa/Pelatihan.
Kewenangan diklat masing-masing tingkat Lemdika diatur
dalam Keputusan Kwarnas tentang Sistem Diklat Gerakan Pramuka.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi
kerangka (skeleton organization) yaitu organisasi yang secara harian
ditangani oleh beberapa personel inti. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika
dapat memobilisasi para Pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau
Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar/lokakarya
atau pertemuan pakar lainnya.
Untuk memungkinkan
menyelenggarakan misinya, Gerakan Pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan,
baik dari pemerintah maupun dari masyarakat Untuk itu, pada masing-masing
tingkat Kwartir dan tingkat Gudep dan Saka, dibentuk suatu Majelis yang
memberikan bimbingan dan bantuan itu, yang dinamakan Majelis Pembimbing,
disingkat Mabi.
Memberi bimbingan
mengandung makna memberi tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat, dalam
permasalahan moral, mental dan psikologis, untuk meningkatkan kondisi dan
kemampuan Kwartir. Memberi bantuan mengandung makna membuka jalan, mengusahakan
kesempatan dan mengusahakan fasilitas, dalam permasalahan organisasi, personel,
sarana, prasarana, fasilitas dan keuangan.
Anggota Majelis
Pembimbing terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan mantan pramuka, baik yang
aktif di pemerintah maupun swasta, yang berpengaruh.
Kekuasaan tertinggi
(kebijakan legislatif) dalam organisasi Gerakan Pramuka yang menetapkan
kebijakan umum dan memilih Andalan Pengurus Kwartir, berada di tangan
Musyawarah, yaitu berturut-turut: Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah
Daerah (Musda), Musyawarah Cabang (Mucab), Musyawarah Ranting (Musran),
Musyawarah Gudep (Mugus) dan Musyawarah Saka (Musaka).
Musyawarah
diselenggarakan secara berkala menjelang akhir masa bakti, sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Petunjuk penyelenggaraan
lebih lanjut mengenai Organisasi dan Tatakerja masing-masing unit organisasi,
serta hal-hal lain yang belum tercantum dalam Keputusan ini, akan diatur dalam
Keputusan tersendiri.
Semua ketentuan yang
telah diterbitkan mengenai organisasi Gerakan Pramuka, yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jakarta, 30 April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H.A. Rivai Harahap
0 komentar:
Post a Comment