separate
  • GERAKAN PRAMUKA
  • RACANA RADEN INTAN - PUTERI SILAMAYA GUGUSDEPAN BANDAR LAMPUNG 11 - 033 GUGUSDEPAN BANDAR LAMPUNG 11 - 034 UNIVERSITAS LAMPUNG
    logo

    POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN GERAKAN PRAMUKA



    KEPUTUSAN           
    KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
    NOMOR : 045 TAHUN 2003
    TENTANG
    POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
    GERAKAN  PRAMUKA
    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
    Menimbang:            1.   Bahwa untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam mengatur pengorganisasian kelembagaan dan unsur-unsur organisasi dalam jajaran Gerakan Pramuka.
    2.      Bahwa berkenaan dengan itu perlu diterbitkan Keputusan mengenai Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka
    Mengingat:             1. Keputusan Presiden Republik Indonesai Nomor 238 Tahun 1961
                                    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
    MEMUTUSKAN
    Menetapkan
    Pertama:                        Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
    Kedua:                          Mencabut Keputusan Ka Kwarnas No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, tertanggal 30 April 1987.
                                          Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                                          Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
                                                   
                                                                                        Ditetapkan di     :  Jakarta
                                                                                        Pada tanggal      :  30 April 2003

                                                                                        Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,




                                                                                                         H.A. Rivai Harahap

    LAMPIRAN KEPUTUSAN
    KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
    NOMOR: 045 TAHUN 2003
    TENTANG
    POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
    GERAKAN PRAMUKA
    BAB I
    PENDAHULUAN
    Umum
    Untuk mencapai misinya dalam lingkungan strategik yang dinamis dan penuh tantangan, Gerakan Pramuka harus mampu berpikir dan bertindak secara strategik. Untuk itu diperlukan organisasi yang tanggap, fleksibel, ramping dan inovatif.
    Pada saat ini, Gerakan Pramuka masih bekerja dengan struktur organisasi yang lama, yang lamban dan berat, yang diwarisi sejak zaman Belanda di awal abad ke20, yang kemudian dikembangkan secara tambal-sulam sesuai apa yang dirasakan perlu pada waktu terjadi perubahan. Kelembagaannya bertambah dan struktur organisasinya memiliki banyak tingkat yang cenderung membuat proses pengambilan keputusan menjadi ruwet dan lamban, sedangkan komunikasi internal kurang lancar.
    Keputusan Kwarnas No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, tertanggal 30 April 1987, yang sampai sekarang belum dicabut, sudah tidak diacu lagi karena sudah tidak selaras dengan tuntutan zaman. Tetapi dengan tidak adanya dasar konseptual untuk pengorganisasian, maka terbuka kemungkinan terjadinya penyimpangan yang tidak diharapkan. Kita perlu meninjau kembali struktur, sistem dan manajemen, dan memantapkan kembali tujuan dan prinsip-prinsip kepramukaan dalam pengorganisasiannya, untuk memberikan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat yang berubah dan kemampuan untuk mengidentifikasi dan menanggapinya secara cepat dan efektif.
    Maksud dan Tujuan
    Petunjuk ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas dan tatakerja kwartir dan unit organisasi Gerakan Pramuka lainnya, dengan tujuan agar terjamin keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
    Dasar
    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
    Tata Urut
                                    Bab I        Pendahuluan
                                    Bab II      Dasar-dasar Kepramukaan
                                    Bab III     Ketentuan Pokok
                                    Bab IV     Gugusdepan dan satuan Karya
                                    Bab V      Kwartir Gerakan Pramuka
                                    Bab VI     Lembaga Pendidikan
                                    Bab VII   Majelis Pembimbing
                                    Bab VIII  Musyawarah
                                    Bab IX     Lain-lain
                                    Bab X      Penutup
    BAB II
    DASAR-DASAR KEPRAMUKAAN
    Definisi
    Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan sukarela yang bersifat nonpolitik, untuk kaum muda, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, sesuai dengan tujuan, asas-asas dan metode tersebut di bawah ini.
    Gerakan berarti suatu rangkaian kegiatan yang terorganisasi menuju suatu sasaran. Jadi, suatu gerakan mengandung makna, baik sasaran yang hendak dicapai maupun jenis organisasi untuk mencapainya.
    Sifat sukarela kepramukaan menggarisbawahi persyaratan bahwa para anggota bergabung atas dasar kemauannya sendiri dan atas dasar penerimaannya secara sukarela akan asas-asas Gerakan. Hal ini berlaku baik untuk anggota muda maupun anggota dewasa.
    Kepramukaan bersifat nonpolitik, dalam arti kata kepramukaan tidak terlibat dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik dan biasanya terpantul dalam sistem partai-partai politik. Sifat non-politik praktis ini adalah persyaratan dalam Anggaran Dasar dan merupakan karakteristik dasar dari Gerakan Pramuka maupun World Organization of the Scout Movement (WOSM). Namun demikian, ini tidak berarti bahwa kepramukaan sama sekali terpisah dari realitas politik dalam negara. Pertama, Gerakan Pramuka adalah gerakan yang bertujuan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang bertanggungjawab; dan pendidikan kemasyarakatan ini, tidak akan berhasil tanpa kesadaran atas realitas politik di Indonesia. Kedua, Gerakan Pramuka adalah gerakan yang didasarkan pada beberapa prinsip, keyakinan dan nilai-nilai yang fundamental seperti Satya dan Darma Pramuka, yang mempengaruhi pilihan politik dari para anggotan.
    Kepramukaan didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki, sehingga perlu dipaparkan lebih luas di bawah ini.
    Pendidikan bukan hanya proses memperoleh pengetahuan atau keterampilan tertentu. Dalam laporannya tertanggal 25 Oktober 1997 kepada UNESCO, Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk Abad Ke21 (The International Commission on Education for the Twenty-first Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi:
    1.      a.       pengembangan kemampuan berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana belajar”
    2.      b.       proses untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat”.
    3.      c.       pengembangan karakter, “belajar menjadi seseorang ”
    4.      d.       pengembangan sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat ”.
    Dalam arti kata yang luas, pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses yang bersasaran pengembangan seluruh kemampuan seseorang. Oleh karena itu, kepramukaan harus secara jelas dibedakan dari suatu gerakan yang hanya bersifat rekreatif. Di berbagai tempat di dunia termasuk di Indonesia, cenderung terdapat opini dan citra, bahwa kepramukaan hanyalah kegiatan rekreasi. Memang benar bahwa kegiatan rekreatif dalam kepramukaaan sangat penting, namun ini  adalah sarana untuk mencapai tujuan, dan bukan tujuan sendiri.
    Arah tujuan dalam pelatihan Pramuka adalah mendidik; bukan menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya.
    Kata pendidikan biasanya dihubungkan dengan sistem sekolah, yang sebenarnya hanyalah salah satu bentuk pendidikan., yaitu pendidikan formal akademik.
    Kepramukaan sebagai sistem pendidikan tergolong gerakan pendidikan nonformal, tidak merupakan bagian dari sistem pendidikan formal (sekolah dsb.), tetapi merupakan pendidikan luar sekolah yang terorganisasi, yang memiliki tujuan pendidikan dan peserta didik tertentu dan jelas. Kepramukaan tidak mengulangi atau mereproduksi apa yang telah diberikan oleh sekolah, keluarga, lembaga keagamaan, klub-klub atau organisasi kepemudaan lainnya kepada anak muda. Kepramukaan berupaya untuk melengkapi apa yang telah dikerjakan fihak lain, dengan cara mengisi kesenjangan-kesenjangan dalam pendidikan  yang mungkin tidak dapat dilaksanakan oleh fihak lain.
    Gerakan ini adalah gerakan kaum muda, di mana peran anggota dewasanya adalah sebagai mitra yang membantu anak muda itu mencapai tujuan kepramukaan. Kepramukaan terbuka untuk semua orang, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama. Jadi, salah satu hal yang mendasari gerakan ini adalah asas nondiskriminasi, asalkan orang itu secara sukarela mematuhi tujuan, prinsip-prinsip dan metode Gerakan Pramuka.
    Tujuan
    Gerakan Pramuka mendidik dan membina anak muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
    1.      ·         Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral, tinggi kecerdasan, terampil, kuat dan sehat jasmaninya.
    2.      ·         Warga Negara Republik Indonesia berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri, serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun internasional.
    Prinsip Dasar
    Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
    3.      ·         Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    4.      ·         Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
    5.      ·         Peduli terhadap diri pribadinya
    6.      ·         Taat pada Kode Kehormatan Pramuka.
    Metode Kepramukaan
    Metode Kepramukaan adalah suatu sistem pendidikan diri yang progresif sesuai usia peserta didik. Metode ini diterapkan melalui:
    7.      ·         Satya dan Darma Pramuka;
    8.      ·         belajar dengan melakukannya (berbuat);
    9.  sistem berkelompok kecil/regu; dengan bimbingan anggota dewasa sebagai mitranya (si among), meliputi kemampuan menemukan dan menerima tanggungjawab secara progresif serta pelatihan yang bertujuan untuk mengatur dirinya sendiri, yang diarahkan ke pengembangan karakter, memperoleh kompetensi, kemandirian, dapat dipercaya, serta kemampuan untuk memimpin dan untuk bekerjasama.
    10. program-program kegiatan yang progresif dan mendorong berdasarkan minat peserta didik, termasuk permainan, keterampilan bermanfaat, dan bakti kepada masyarakat, dengan mengambil tempat sebanyak mungkin di alam terbuka.
    11.  sistem tanda kecakapan;
    12.  satuan terpisah untuk putra dan putri.
    BAB III
    KETENTUAN POKOK
    Umum
    Dalam pengorganisasian Gerakan Pramuka diperhatikan ketentuan pokok yang mendasari penyusunannya, yaitu:
    a. Misi Kepramukaan
    b. Fungsi Pendidikan
    c. Andalan dan Staf Eksekutif Profesional
    d. Jenis Organisasi dan Lembaga
    Misi Kepramukaan
    Pada World Scout Conference yang bersidang di Durban, Afrika Selatan, pada bulan Juli 1999, telah diterima secara bulat oleh seluruh organisasi kepramukaan sedunia, rumusan Pernyataan Misi  Kepramukaan. Pernyataan ini, didasarkan pada Konstitusi (Anggaran Dasar) WOSM, dimaksudkan untuk menegaskan kembali peran kepramukaan sekarang ini.
    Pernyataan Misi Kepramukaan adalah sebagai berikut:
    Misi Kepramukaan adalah turut menyumbang pada pendidikan kaum muda, melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka, guna membantu membangun dunia yang lebih baik, di mana orang-orangnya adalah pribadi yang dirinya telah berkembang sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.
    Hal ini dicapai dengan:
    melibatkan kaum muda dalam proses pendidikan nonformal selama tahun-tahun pembentukan kepribadiannya,
    menggunakan metode khusus yang membuat masing-masing pribadi menjadi penggerak utama dalam pengembangan dirinya sendiri, untuk menjadi orang yang mandiri, siap membantu sesamanya, bertanggungjawab dan merasa terpanggil,
    membantu mereka dalam membentuk suatu sistem nilai yang didasarkan pada asas-asas spiritual, sosial dan personal, sebagaimana dinyatakan dalam Satya dan Darma Pramuka.
    Fungsi Pendidikan
    Kepramukaan adalah suatu gerakan pendidikan bagi kaum muda. Karena itu dalam pengorganisasiannya, tekanan dan prioritas diberikan pada fungsi-fungsi pendidikannya, yaitu:
    1) Penyelenggaraan program kegiatan peserta didik, termasuk bakti kepada masyarakat, dan
    2) Penyelenggaraan pelatihan anggota dewasa.
    Semua fungsi organik kepramukaan lainnya adalah pendukung bagi kedua fungsi pendidikan ini.
    Andalan dan Staf Eksekutif Profesional
    Kepramukaan adalah suatu gerakan sukarela, maka pengelolaan organisasinya dipimpin oleh para sukarelawan, yaitu mereka yang mempunyai latar belakang dan pengalaman kepramukaan dan dipilih atau ditunjuk untuk menduduki “posisi-posisi kepercayaan” di kwartir, yang pada umumnya meliputi fungsi utama organisasi. Karena itu para sukarelawan ini disebut “Andalan”. Posisi-posisi Andalan dalam Kwartir antara lain adalah: Pimpinan Kwartir, Andalan untuk Program Peserta didik putra dan putri, Andalan untuk Pelatihan Anggota Dewasa. Jumlah Andalan disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi
    Para andalan dalam tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga eksekutif profesional yang fungsinya adalah memberikan bantuan yang dibutuhkan guna menjamin manajemen organisasi yang lebih efisien dan efektif. Tenaga eksekutif profesional ini adalah orang-orang yang terlatih khusus dan mempunyai keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu, yang memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain untuk bekerja secara penuh di Kwartir.
    Jenis Organisasi dan Lembaga dalam Gerakan Pramuka
    Dalam penyelenggaraan kepramukaan terdapat jenis organisasi dan lembaga sebagai berikut:
    a. Organisasi Pelaksana
    Organisasi Pelaksana yang langsung menyelenggarakan pendidikan di lapangan adalah Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya (Saka), yaitu: Gudep sebagai unit pelaksana utama dan Saka sebagai unit pelaksana yang melengkapinya.
    b. Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan
    Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan adalah Kwartir, yaitu: Kwartir Nasional (Kwarnas) pada tingkat nasional, Kwartir Daerah (Kwarda) pada tingkat provinsi, Kwartir Cabang (Kwarcab) pada tingkat kabupaten/kota, dan Kwartir Ranting (Kwarran) pada tingkat kecamatan.
    c. Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa
    Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa adalah Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika), yaitu: Lemdikanas pada tingkat nasional, Lemdikada pada tingkat provinsi, dan Lemdikacab pada tingkat kabupaten/kota.
    d. Organisasi Pembimbing dan Pembantu Kwartir
    Organisasi Pembimbing dan Pembantu Kwartir adalah Majelis Pembimbing (Mabi), yaitu: Mabinas pada tingkat nasional, Mabida pada tingkat provinsi, Mabicab pada tingkat kabupaten/kota, Mabiran pada tingkat Kecamatan, Mabigus pada tingkat Gudep dan Mabisaka pada tingkat Saka.

    e. Lembaga Penentu Kebijakan
    Lembaga Penentu Kebijakan adalah Musyawarah, yaitu: Munas pada tingkat nasional, Musda pada tingkat provinsi, Muscab pada tingkat kabupaten/kota, Musran pada tingkat kecamatan, Mugus pada tingkat Gudep dan Musaka pada tingkat Saka.
    BAB IV
    GUGUSDEPAN DAN SATUAN KARYA
    Gugusdepan (Gudep)
    Tempat penyelenggaraan kepramukaan yang pokok dan utama adalah di Gudep, yang  sekaligus merupakan pangkalan keanggotaan dan satuan induk bagi anggota peserta didiknya.
    Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
    Dalam Gudep, peserta didik dihimpun dalam satuan-satuan, sesuai dengan kelompok umurnya, sebagai berikut:
    13.  ·         Perindukan  Siaga, bagi peserta didik usia 7-10 tahun,
    14.  ·         Pasukan Penggalang, bagi peserta didik usia 11-15 tahun,
    15.  ·         Ambalan Penegak, bagi peserta didik usia 16-20 tahun, dan
    16.  ·         Racana Pandega, bagi peserta didik usia 21-25 tahun.
    Suatu Gudep sekurang-kurangnya harus memiliki salah satu jenis satuan tersebut di atas. Gudep yang terdiri dari keempat jenis satuan itu disebut Gudep Lengkap.
    Anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat dihimpun dalam Gudep tersendiri (Gudep Khusus/ Gudep Luarbiasa) dengan penggolongan sebagai berikut:
    Golongan A: Tuna Netra (kurang sempurna penglihatan)
    Golongan B: Tuna Rungu/Wicara (kurang sempurna pendengaran/ berbicara)
    Golongan C: Tuna Grahita (kurang sempurna fungsi intelektual)
    Golongan D: Tuna Daksa (kurang sempurna tubuh)
    Golongan E: Tuna Laras (kurang dapat menyesuaikan diri).
    Satuan Karya (Saka)
    Untuk menyalurkan minat dan mengembangkan bakat para pramuka, serta memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kepadanya, maka di tingkat Kwarcab dibentuk Satuan-satuan Karya (Saka). Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pandega dari Gudep-gudep dalam wilayah Kwarcab.
    Pada tingkat Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab, terdapat kelompok Pimpinan Saka, yang merupakan kelengkapan Kwartir sebagai unsur pembantu pimpinan, yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan, serta memberikan bantuan fasilitas/ kemudahan yang diperlukan.
    Satuan Karya dipimpin langsung oleh Pamong Saka, yaitu Pembina Pramuka Penegak/Pandega yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan Saka yang bersangkutan.
    Pada saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh bidang Saka, yaitu:
    1) Saka Taruna Bumi (pertanian)
    2) Saka Bahari (kelautan)
    3) Saka Dirgantara ( kedirgantaraan)
    4) Saka Bayangkara (keamanan dan ketertiban masyarakat)
    5) Saka Wanabakti (kehutanan)
    6) Saka Bakti Husada (kesehatan)
    7) Saka Kencana (keluarga berencana)
    BAB V
    KWARTIR
    GERAKAN PRAMUKA
    Jenjang Pembinaan Teknis Kepramukaan
    Dalam Gerakan Pramuka, manajemen atau pengelolaan Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan administratif pemerintahan, yaitu dari pusat (Kwarnas), provinsi (Kwarda) kabupaten (Kwarcab) sampai kecamatan (Kwarran). Dalam mengelola personel, materiel dan keuangan, Kwartir merupakan suatu organisasi otonom yang bertanggungjawab kepada Musyawarah tingkat masing-masing.
    Walaupun demikian, dalam hal pembinaan teknis penyelenggaraan kepramukaan, fungsi-fungsi Kwartir berjenjang mulai dari tingkat nasional, daerah, cabang sampai ranting sebagai berikut:
    a. Kwarnas: Kebijakan dan Perencanaan Strategik
    Pada tingkat nasional, Kwarnas menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan, termasuk  penentuan perencanaan strategik untuk kurun waktu tertentu,
    b. Kwarda: Pengendalian Manajemen
    Pada tingkat provinsi, Kwarda mengkoordinasi penerapan kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan menyesuaikan pada  kondisi daerahnya,
    c. Kwarcab: Pengendalian Operasional
    Pada tingkat Kabupaten/Kota, Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggungjawab atas pembinaan Gudep dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya..
    d. Kwarran: Membantu Kwarcab dalam Pengendalian Operasional
    Kwartir Ranting berfungsi membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
    Penyusunan Struktur Organisasi Kwartir
    Struktur suatu organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya, agar organisasi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif dan efisien.
    Fungsi-fungsi Kwartir berjenjang dan untuk masing-masing tingkat fungsi-fungsi itu adalah sama dan seragam.  Fungsi semua Kwarda, di seluruh Indonesia adalah sama, demikian pula fungsi semua Kwarcab.
    Namun demikian, situasi, kondisi dan volume kerja wilayah, berbeda-beda satu sama lainnya. Faktor-faktor geografi dan demografi, prasarana komunikasi, pertumbuhan satuan-satuan Pramuka, dapat sangat berbeda. Oleh karena itu, penuangan fungsi-fungsi ke dalam struktur organisasi, sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor wilayah tersebut. Timbullah masalah-masalah rentang kendali, komunikasi internal, sifatnya sebagai gerakan yang harus dinamis, bukan instansi statis, dan sebagainya.
    Dengan demikian, walaupun mengemban fungsi-fungsi yang sama, struktur organisasi Kwartir pada tingkat yang sama, dapat berbeda satu dengan yang lain. Penuangan dalam struktur organisasi yang efektif, ramping dan tanggap, merupakan tahap yang sangat penting dalam pengorganisasian Kwartir.
    BAB VI
    LEMBAGA PENDIDIKAN
    Anggota Dewasa dalam kepramukaan
    Amggota dewasa dalam kepramukaan mencakup: para pembina/pemimpin pramuka dan pamong Saka, dengan para pembantu/asistennya, para pelatih, serta para andalan sukarelawan dan tenaga eksekutif profesional, yang menduduki fungsi-fungsi manajemen, administrasi dan sebagainya.
    Selama ini, kepramukaan telah mengembangkan suatu sistem pelatihan yang efektif dan teruji untuk pembina/pemimpin dewasa, yang merupakan salah satu kekuatannya sebagai gerakan pendidikan. Cara pendidikan anggota dewasa ini terus berkembang dan cukup inovatif: desentralisasinya secara berangsur telah memungkinkan sistem ini menyesuaikan pada kondisi-kondisi lokal yang menyusul pertumbuhan yang cepat dari Gerakan Pramuka di daerah-daerah. Namun demikian, sistem ini asal mulanya dirancang untuk menyediakan pelatihan bagi pembina/pemimpin satuan pramuka, dalam menjalankan program kegiatan peserta didik.
    Tantangan yang dihadapi Gerakan Pramuka adalah: harus dapat menyediakan pelatihan yang cocok bagi semua anggota dewasanya, yang meliputi pelatihan-pelatihan bagi berbagai tingkat tanggungjawab, serta mutu dan relevansi kesempatan pelatihan yang dapat disediakan.
    Lembaga Pendidikan
    Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika) Gerakan Pramuka  pada tingkat masing-masing Kwartir adalah sebagai Badan Pelaksana Pelatihan Anggota Dewasa dalam lingkup Kwartirnya, dengan fungsi umumnya sebagai berkut:
    a.               penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
    b. pembinaan teknis para pelatih dan pembina mahir;
    c. penyelenggara pengkajian, penelitian dan pengembangan;
    d.               pembina perpustakaan.
    Lemdika pada tingkat nasional, bertanggungjawab atas penjaminan mutu (quality assurance) pelatihan anggota dewasa, yang berarti bertanggungjawab atas penyusunan semua kurikulum dan modul pelatihan. Sedangkan tanggungjawab atas pengendalian mutu (quality control) penyelenggaraan pelatihan terletak di masing-masing Kwartir c.q. pada Andalan Binawasa/Pelatihan.
    Kewenangan diklat masing-masing tingkat Lemdika diatur dalam Keputusan Kwarnas tentang Sistem Diklat Gerakan Pramuka.
    Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka (skeleton organization) yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh beberapa personel inti. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para Pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar/lokakarya atau pertemuan pakar lainnya.
    Majelis Pembimbing
    Untuk memungkinkan menyelenggarakan misinya, Gerakan Pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat Untuk itu, pada masing-masing tingkat Kwartir dan tingkat Gudep dan Saka, dibentuk suatu Majelis yang memberikan bimbingan dan bantuan itu, yang dinamakan Majelis Pembimbing, disingkat Mabi.
    Memberi bimbingan mengandung makna memberi tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat, dalam permasalahan moral, mental dan psikologis, untuk meningkatkan kondisi dan kemampuan Kwartir. Memberi bantuan mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan dan mengusahakan fasilitas, dalam permasalahan organisasi, personel, sarana, prasarana, fasilitas dan keuangan.
    Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan mantan pramuka, baik yang aktif di pemerintah maupun swasta, yang berpengaruh.
    BAB VIII
    MUSYAWARAH
    Musyawarah
    Kekuasaan tertinggi (kebijakan legislatif) dalam organisasi Gerakan Pramuka yang menetapkan kebijakan umum dan memilih Andalan Pengurus Kwartir, berada di tangan Musyawarah, yaitu berturut-turut: Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Cabang (Mucab), Musyawarah Ranting (Musran), Musyawarah Gudep (Mugus) dan Musyawarah Saka (Musaka).
    Musyawarah diselenggarakan secara berkala menjelang akhir masa bakti, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    BAB IX
    LAIN-LAIN
    Petunjuk Organisasi dan Tatakerja
    Petunjuk penyelenggaraan lebih lanjut mengenai Organisasi dan Tatakerja masing-masing unit organisasi, serta hal-hal lain yang belum tercantum dalam Keputusan ini, akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
    BAB X
    PENUTUP
    Semua ketentuan yang telah diterbitkan mengenai organisasi Gerakan Pramuka, yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Jakarta, 30 April 2003
    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,





    H.A. Rivai Harahap



    0 komentar:

    logo
    Copyright © 2015 UKM PRAMUKA UNIVERSITAS LAMPUNG.