PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI
KWEPUTUSAN
K
ARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
086 TAHUN 1987
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN
DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka;
Menimbang : Bahwa
untuk lebih memantapkan pembinaan dan pengembangan Gugus Depan Pramuka yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan
untuk menyempurnakan/melengkapi petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka;
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 022/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka;
5. Keputusan
Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan RI dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 11
Februari 1981 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan
Pendidikan Kepramukaan di Gugus depan yang berpangkalan di Kampus-kampus
Perguruan Tinggi;
6. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982 tentang Keputusan
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus
Perguruan Tinggi;
7. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian
Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
Memperhatikan : 1. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir
Nasional;
2. Saran
Tim Ahli Pengembangan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan
Tinggi;
M E M U T U S K A N
:
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan
Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini sebagai penyempurnaan/pelengkap Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di
Kampus Perguruan Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982.
Kedua : Hal-hal
yang bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketiga : Apabila
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16
Juli 1987
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Disalin sesuai aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
086 TAHUN 1987
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN
DI KAMPUS
PERGURUAN TINGGI
I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : IV/MPR/78, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, bahwa Gerakan
Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang perlu di
kembangkan, maka telah diusahakan adanya Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan
di Kampus Perguruan Tinggi dengan Keputusan Kwarnas Nomor : 054 Tahun 1982 yang
memberi kesempatan kepada para remaja, pemuda, dan mahasiswa di dalam dan di
sekeliling kampus yang bersedia dan berminat mengikuti kegiatan kepramukaan.
b.
Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di
Kampus Perguruan Tinggi, merupakan realisasi tujuan pendidikan nasional, yang
menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa, termasuk
didalamnya menghasilkan sarjana yang sujana yang mengabdikan dirinya sebagai
pembina Gerakan Pramuka di Tanah Air Indonesia.
c.
Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di
Kampus Perguruan Tinggi merupakan pula realisasi tujuan pendidikan pendahuluan
bela negara.
d.
Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai potensi
yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, antara lain dengan banyaknya mahasiswa
yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat di kalangan
mahasiswa pada kegiatan kepramukaan.
e.
Didalam Perguruan Tinggi terdapat unit-unit kegiatan yang menampung
minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa, sehingga kegiatan kepramukaan di
kampus perguruan tinggi memperoleh wadahnya sebagai salah satu unit kegiatan
mahasiswa.
f.
Untuk dapat terselenggaranya pendidikan kepramukaan tersebut diatas
secara baik, maka perlu pedoman pembinaan dan pengembangan yang jelas dan
terinci.
g.
Untuk melengkapi petunjuk pelaksanaan yang ada perlu disusun petunjuk
pelaksanaan yang meliputi :
1) Tujuan dan Sasaran
2) Organisasi dan Tatakerja
3) Kegiatan
4) Penutup
2.
Dasar
a.
Ketetapan MPR RI Nomor : IV/MPR/83, tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980, tentang Pokok-Pokok Organisasi
Universitas/Institut Negeri.
c.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
d.
Keputusan Presiden RI Nomor 46
Tahun 1984, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
e.
Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda.
f.
Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 445/1984
dan Nomor 0225/1984 tentang Penanganan Pembinaan dan Pengembangan Generasi
Muda, Pendidikan Jasmani, dan Olah Raga.
g.
Pola Pengembangan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
h.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 54 Tahun 1982, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan
Pengembangan Gugusdepan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
i.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka
yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
II
TUJUAN DAN
SASARAN
3.
Tujuan
Tujuan pembinaan dan
pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi
adalah untuk :
a.
Menyiapkan anggotanya agar
menjadi kader Gerakan Pramuka.
b.
Menigkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kecerdasan, budi pekerti, kepribadian,
semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta yakin akan kesaktian Pancasila,
rela berkorban untuk negara dan meningkatkan kemampuan awal bela negara melalui
pendidikan kepramukaan;
c.
Ikut berperan secara aktif pada
kegiatan kepramukaan di luar Kampus Perguruan Tinggi.
4.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai
adalah agar :
a.
Para remaja dan pemuda mempunyai
bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui
pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
b.
Para mahasiswa :
1) Mempunyai bekal pengetahuan,
kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan
pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
2) Menjadi Pimpinan Gerakan
Pramuka;
3) Mampu menjadi Pembina
Pramuka Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka;
4) Mampu melaksanakan Trisatya
dan Dasadarma Pramuka serta melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi secara
optimal.
III
ORGANISASI DAN
TATA KERJA
5.
Organisasi
a.
Kelengkapan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan
Tinggi adalah sebagai berikut :
1) Majelis Pembimbing
Gugusdepan (Mabigus) terdiri dari :
a) Ketua, dijabat oleh Rektor
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Beberapa anggota
e) Pembina Gugusdepan (secara
ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan).
2) Pembina Pramuka dalam
Gugusdepan yang terdiri dari :
a) Pembina Gugusdepan
b) Pembina Siaga
c) Pembina Penggalang
d) Pembina Penegak
e) Pembina Pandega
f)
Beberapa Pembantu Pembina Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
b.
Pengembangan Gugusdepan
Gugusdepan Pramuka yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan mengembangkan Gugusdepan
yang lengkap sehingga memiliki :
1) Perindukan Siaga
2) Pasukan Penggalang
3) Ambalan Penegak
4) Racana Pandega
c.
Satu Perguruan Tinggi mempunyai satu Gugusdepan Pramuka Putra dan satu
Gugusdepan Pramuka Putri yang masing-masing terdiri dari beberapa Racana
Pandega, Ambalan Penegak, Pasukan Penggalang, dan Perindukan Siaga.
d.
Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka di Kampus Perguruan
Tinggi dilakukan oleh Kwartir Cabang di bawah pembinaan dan pengembangan
Kwartir Daerah yang bersangkutan di wilayahnya masing-masing.
e.
Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diberi
bimbingan organisatoris serta bantuan moril, materiil, dan finansial oleh
Rektor selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
f.
Garis Hubungan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagaimana tertera dalam bagan
lampiran II.
6.
Tata Kerja
a.
Kegiatan Gugusdepan di dalam dan di luar kampus diatur oleh Pembina
Gugusdepan seizin Mabigus setempat.
b.
Kegiatan Gugusdepan diluar atau antar Gugusdepan dalam rangka Bina
Satuan atau kegiatan bersama harus seizin Kwartir yang bersangkutan.
c.
Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi
dengan Kakwarda, kakwarcab, dan Kakwarran dalamrangka pembinaan dan
pengembangan Gugusdepan di kampusnya.
d.
Ambalan Penegak dan Racana Pandega dalam melaksanakan kegiatan
kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina dan
Penegak atau Pembina Pandega.
Pasukan Penggalang dalam
melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab
kepada Pembina Penggalang.
Perindukan Siaga dalam
melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab
kepada Pembina Siaga.
Pembina Penegak dan Pembina
Pandega, Pembina Penggalang serta Pembina Siaga bertanggungjawab kepada Pembina
Gugusdepan dan memberi laporan kepada Kamabigus.
e.
Pembinaan
Latihan untuk menjadi
Pembina Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diupayakan
melalui :
1) Pembantu Pembina Pramuka di
Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
2) Latihan Pengembangan
Kepemimpinan (LPK) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
3) Kursus Pembina Pramuka Mahir
yang dilaksanakan oleh Lemdika di Kwartir masing-masing.
4) Kegiatan kepramukaan yang
diselenggarakan di tiap-tiap Kwartir.
f.
Musyawarah
1) Gugusdepan yang berpangkalan
di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan
(Mugus) satu tahun sekali.
2) Acara Mugus adalah :
a)
Laporan pertanggungjawaban
kegiatan dan keuangan selama satu tahun;
b)
Menyusun program kerja
Gugusdepan untuk tahun berikutnya;
c) Memilih Pembina Gugusdepan.
3) Syarat-syarat Mugus sesuai
dengan ketentuan dalam BAB VI Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal
103, Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4) Keputusan Mugus dilaporkan
kepada Kamabigus dan Kwartir Cabang.
g.
Pelatikan/Pengukuhan
1) Pelatikan Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan dilakukan oleh ketua Majelis Pembimbing Kwartir Cabang.
2) Pelantikan anggota Majelis
Pembimbing dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing yang
dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Cabang.
3) Pelantikan Pembina
Gugusdepan, Pembina Pramuka, dan Pembantu Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua
Majelis Pembimbing Gugusdepan berdasarkan keputusan Kwartir Cabang.
IV KEGIATAN
7.
Program Kegiatan
a.
Program kegiatan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan
Tinggi disusun secara terpadu dengan kegiatan akademis dan sesuai dengan
program kerja kegiatan Kwartir yang bersangkutan.
b.
Jenis kegiatan :
1) Anggota dewasa
a) Mengikuti kursus kepramukaan
(1)
Orientasi bagi dosen dan anggota Majelis Pembimbing serta karyawan di
Kampus Perguruan Tinggi.
(2)
Kursus Pembina Mahir bagi para
pembina di lingkungan Kampus Perguruan Tinggi.
(3)
Kursus Pelatih Pembina Pramuka.
b) Memberikan kursus penunjang
pengembangan kepramukaan :
(1)
Latihan pengembangan
kepemimpinan, meliputi pula kemampuan bela negara.
(2)
Koperasi.
(3)
Kependudukan dan Keluarga Berencana.
(4)
Perbaikan Menu Makanan Rakyat.
(5)
Perindustrian.
(6)
Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
(7)
Penyuluhan yang berkaitan dengan program studi/disiplin ilmu tertentu.
2) Peserta didik
a)
Mengikuti kegiatan kepramukaan
antara lainsebagai berikut :
(1)
Kegiatan Siaga
(2)
Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru)
(3)
Lomba Tingkat I, II, III, IV,
dan V
(4)
Gladian Pimpinan Satuan Penegak dan Pandega (Dianpinsat)
(5)
Pencapaian SKU
(6)
Pencapaian SKK
(7)
Kegiatan keagamaan
(8)
Jambore di tingkat :
(a) Jajaran Gerakan Pramuka
(b) Kawasan Asia-Pasifik
(c) Dunia
(d) Nasional Negara Sahabat.
(9)
Raimuna di tingkat :
(a) Jajaran Gerakan Pramuka
(b) Kawasan Asia-Pasifik
(c) Nasional Negara Sahabat.
(10) Satuan Karya Pramuka
(11) Pembangunan Masyarakat :
(a) Bakti Masyarakat
(b) Bakti Sosial
(c) ABRI Masuk Desa (AMD)
(12) Gerakan Tunas
(13) Pelestarian Lingkungan Hidup
(14) Penghijauan
(15) Perkembangan Wirakarya
(16) Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
(17) Search and Rescue (SAR)
(18) Jambore di Udara (JOTA)
(19) Hari Bersejarah
(20) Napak Tilas
(21) Hari Pramuka
(22) Menabung
(23) Seni Budaya
(24) Olah Raga
(25) Penataran P4
(26) Rapat Kerja (RAKER)
(27)
Musyawarah Penegak dan Pandega
Putera dan Puteri (Musppanitera)
(28) Musyawarah Jajaran Gerakan
Pramuka
(29) Karang Pamitran
(30) Lomba Drum Band
(31) Petugas Haji
(32) Pelayanan
(33) Kemah Kerja Nyata
(34)
Latihan Integrasi Taruna Wreda
(Latsitarda)
(35) Lokakarya
(36) Perasuransian
(37) Kerjasama dengan berbagai
badan/instansi
(38) Ikutserta dalam pencegahan
dan penanggulangan musibah/bencana alam dan penyalahgunaan narkotika
(39) Kepalangmerahan
(40) Pemadam Kebakaran
(41) Lalu lintas
b) Mengikuti kegiatan
kepramukaan yang belum ada dalam butir 2) a).
V PENUTUP
8.
Berhasilnya pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi bergantung pada peran serta para
Pembina, anggota Gerakan Pramuka dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta dukungan
dari Kwartir setempat.
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akandiatur lebih lanjut dalam petunjuk
teknis oleh Perguruan Tinggi masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Jakarta, 16 Juli 1987
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Ketua,
Ttd
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
086 TAHUN 1987
GARIS HUBUNGAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN
DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI
0 komentar:
Post a Comment