separate
  • GERAKAN PRAMUKA
  • RACANA RADEN INTAN - PUTERI SILAMAYA GUGUSDEPAN BANDAR LAMPUNG 11 - 033 GUGUSDEPAN BANDAR LAMPUNG 11 - 034 UNIVERSITAS LAMPUNG
    logo

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI



    KWEPUTUSAN

    K


    ARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
    NOMOR : 086 TAHUN 1987
    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

    GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

    DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI

                                     Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

    Menimbang          :    Bahwa untuk lebih memantapkan pembinaan dan pengembangan Gugus Depan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan untuk menyempurnakan/melengkapi petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982;

    Mengingat            :    1.  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                                     2.  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
                                     3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka;
                                     4.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 022/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka;
                                     5.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka  tanggal 11 Februari 1981 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kepramukaan di Gugus depan yang berpangkalan di Kampus-kampus Perguruan Tinggi;
                                     6.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982 tentang Keputusan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
                                     7.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;

    Memperhatikan    :    1.  Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional;
                                     2.  Saran Tim Ahli Pengembangan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;


    M E M U T U S K A N  :

    Menetapkan         :

    Pertama                :    Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai penyempurnaan/pelengkap Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982.

    Kedua                  :    Hal-hal yang bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan ini dinyatakan tidak berlaku.

    Ketiga                  :    Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                     Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.





    Ditetapkan di    :    Jakarta
    Pada tanggal     :    16 Juli 1987

    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
    Ketua,





    Letjen TNI (Purn) Mashudi



    Disalin sesuai aslinya
    Kwartir Cabang Kota Semarang
    Sekretaris,

    TTD

    Gunawan Surendro
    NTA. 113300098


















    LAMPIRAN I KEPUTUSAN

    KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

    NOMOR : 086 TAHUN 1987

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

    GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

    DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI


    I

    PENDAHULUAN

    1.       Umum
    a.        Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/78, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, bahwa Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang perlu di kembangkan, maka telah diusahakan adanya Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi dengan Keputusan Kwarnas Nomor : 054 Tahun 1982 yang memberi kesempatan kepada para remaja, pemuda, dan mahasiswa di dalam dan di sekeliling kampus yang bersedia dan berminat mengikuti kegiatan kepramukaan.

    b.        Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, merupakan realisasi tujuan pendidikan nasional, yang menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa, termasuk didalamnya menghasilkan sarjana yang sujana yang mengabdikan dirinya sebagai pembina Gerakan Pramuka di Tanah Air Indonesia.

    c.        Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi merupakan pula realisasi tujuan pendidikan pendahuluan bela negara.

    d.        Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai potensi yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, antara lain dengan banyaknya mahasiswa yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat di kalangan mahasiswa pada kegiatan kepramukaan.

    e.        Didalam Perguruan Tinggi terdapat unit-unit kegiatan yang menampung minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa, sehingga kegiatan kepramukaan di kampus perguruan tinggi memperoleh wadahnya sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa.

    f.         Untuk dapat terselenggaranya pendidikan kepramukaan tersebut diatas secara baik, maka perlu pedoman pembinaan dan pengembangan yang jelas dan terinci.

    g.        Untuk melengkapi petunjuk pelaksanaan yang ada perlu disusun petunjuk pelaksanaan yang meliputi :
    1)       Tujuan dan Sasaran
    2)       Organisasi dan Tatakerja
    3)       Kegiatan
    4)       Penutup


    2.       Dasar
    a.        Ketetapan MPR RI Nomor : IV/MPR/83, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
    b.        Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980, tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri.
    c.        Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
    d.        Keputusan Presiden RI Nomor 46 Tahun 1984, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
    e.        Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
    f.         Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 445/1984 dan Nomor 0225/1984 tentang Penanganan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda, Pendidikan Jasmani, dan Olah Raga.
    g.        Pola Pengembangan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
    h.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 54 Tahun 1982, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
    i.          Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.



    II

    TUJUAN DAN SASARAN

    3.       Tujuan
    Tujuan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah untuk :
    a.        Menyiapkan anggotanya agar menjadi kader Gerakan Pramuka.
    b.        Menigkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kecerdasan, budi pekerti, kepribadian, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk negara dan meningkatkan kemampuan awal bela negara melalui pendidikan kepramukaan;
    c.        Ikut berperan secara aktif pada kegiatan kepramukaan di luar Kampus Perguruan Tinggi.

    4.       Sasaran
    Sasaran yang ingin dicapai adalah agar :
    a.        Para remaja dan pemuda mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
    b.        Para mahasiswa :
    1)       Mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
    2)       Menjadi Pimpinan Gerakan Pramuka;
    3)       Mampu menjadi Pembina Pramuka Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka;
    4)       Mampu melaksanakan Trisatya dan Dasadarma Pramuka serta melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi secara optimal.





    III

    ORGANISASI DAN TATA KERJA

    5.       Organisasi
    a.        Kelengkapan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut :
    1)       Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus) terdiri dari :
    a)       Ketua, dijabat oleh Rektor
    b)       Wakil Ketua
    c)       Sekretaris
    d)       Beberapa anggota
    e)       Pembina Gugusdepan (secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan).

    2)       Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang terdiri dari :
    a)       Pembina Gugusdepan
    b)       Pembina Siaga
    c)       Pembina Penggalang
    d)       Pembina Penegak
    e)       Pembina Pandega
    f)        Beberapa Pembantu Pembina Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

    b.        Pengembangan Gugusdepan

    Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan mengembangkan Gugusdepan yang lengkap sehingga memiliki :
    1)       Perindukan Siaga
    2)       Pasukan Penggalang
    3)       Ambalan Penegak
    4)       Racana Pandega

    c.        Satu Perguruan Tinggi mempunyai satu Gugusdepan Pramuka Putra dan satu Gugusdepan Pramuka Putri yang masing-masing terdiri dari beberapa Racana Pandega, Ambalan Penegak, Pasukan Penggalang, dan Perindukan Siaga.

    d.        Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka di Kampus Perguruan Tinggi dilakukan oleh Kwartir Cabang di bawah pembinaan dan pengembangan Kwartir Daerah yang bersangkutan di wilayahnya masing-masing.

    e.        Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diberi bimbingan organisatoris serta bantuan moril, materiil, dan finansial oleh Rektor selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

    f.         Garis Hubungan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagaimana tertera dalam bagan lampiran II.

    6.       Tata Kerja
    a.        Kegiatan Gugusdepan di dalam dan di luar kampus diatur oleh Pembina Gugusdepan seizin Mabigus setempat.
    b.        Kegiatan Gugusdepan diluar atau antar Gugusdepan dalam rangka Bina Satuan atau kegiatan bersama harus seizin Kwartir yang bersangkutan.
    c.        Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Kakwarda, kakwarcab, dan Kakwarran dalamrangka pembinaan dan pengembangan Gugusdepan di kampusnya.
    d.        Ambalan Penegak dan Racana Pandega dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina dan Penegak atau Pembina Pandega.
    Pasukan Penggalang dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina Penggalang.
    Perindukan Siaga dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina Siaga.
    Pembina Penegak dan Pembina Pandega, Pembina Penggalang serta Pembina Siaga bertanggungjawab kepada Pembina Gugusdepan dan memberi laporan kepada Kamabigus.
    e.        Pembinaan
    Latihan untuk menjadi Pembina Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diupayakan melalui :
    1)       Pembantu Pembina Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
    2)       Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    3)       Kursus Pembina Pramuka Mahir yang dilaksanakan oleh Lemdika di Kwartir masing-masing.
    4)       Kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan di tiap-tiap Kwartir.
    f.         Musyawarah
    1)       Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan (Mugus) satu tahun sekali.
    2)       Acara Mugus adalah :
    a)       Laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan selama satu tahun;
    b)       Menyusun program kerja Gugusdepan untuk tahun berikutnya;
    c)       Memilih Pembina Gugusdepan.
    3)       Syarat-syarat Mugus sesuai dengan ketentuan dalam BAB VI Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
    4)       Keputusan Mugus dilaporkan kepada Kamabigus dan Kwartir Cabang.
    g.        Pelatikan/Pengukuhan
    1)       Pelatikan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dilakukan oleh ketua Majelis Pembimbing Kwartir Cabang.
    2)       Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing yang dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Cabang.
    3)       Pelantikan Pembina Gugusdepan, Pembina Pramuka, dan Pembantu Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan berdasarkan keputusan Kwartir Cabang.


    IV    KEGIATAN

    7.       Program Kegiatan
    a.        Program kegiatan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi disusun secara terpadu dengan kegiatan akademis dan sesuai dengan program kerja kegiatan Kwartir yang bersangkutan.
    b.        Jenis kegiatan :
    1)       Anggota dewasa
    a)       Mengikuti kursus kepramukaan
    (1)          Orientasi bagi dosen dan anggota Majelis Pembimbing serta karyawan di Kampus Perguruan Tinggi.
    (2)          Kursus Pembina Mahir bagi para pembina di lingkungan Kampus Perguruan Tinggi.
    (3)          Kursus Pelatih Pembina Pramuka.
    b)       Memberikan kursus penunjang pengembangan kepramukaan :
    (1)          Latihan pengembangan kepemimpinan, meliputi pula kemampuan bela negara.
    (2)          Koperasi.
    (3)          Kependudukan dan Keluarga Berencana.
    (4)          Perbaikan Menu Makanan Rakyat.
    (5)          Perindustrian.
    (6)          Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
    (7)          Penyuluhan yang berkaitan dengan program studi/disiplin ilmu tertentu.

    2)       Peserta didik
    a)       Mengikuti kegiatan kepramukaan antara lainsebagai berikut :
    (1)          Kegiatan Siaga
    (2)          Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru)
    (3)          Lomba Tingkat I, II, III, IV, dan V
    (4)          Gladian Pimpinan Satuan Penegak dan Pandega (Dianpinsat)
    (5)          Pencapaian SKU
    (6)          Pencapaian SKK
    (7)          Kegiatan keagamaan
    (8)          Jambore di tingkat :
    (a)     Jajaran Gerakan Pramuka
    (b)    Kawasan Asia-Pasifik
    (c)     Dunia
    (d)    Nasional Negara Sahabat.
    (9)          Raimuna di tingkat :
    (a)     Jajaran Gerakan Pramuka
    (b)    Kawasan Asia-Pasifik
    (c)     Nasional Negara Sahabat.
    (10)      Satuan Karya Pramuka
    (11)      Pembangunan Masyarakat :
    (a)     Bakti Masyarakat
    (b)    Bakti Sosial
    (c)     ABRI Masuk Desa (AMD)
    (12)      Gerakan Tunas
    (13)      Pelestarian Lingkungan Hidup
    (14)      Penghijauan
    (15)      Perkembangan Wirakarya
    (16)      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
    (17)      Search and Rescue (SAR)
    (18)      Jambore di Udara (JOTA)
    (19)      Hari Bersejarah
    (20)      Napak Tilas
    (21)      Hari Pramuka
    (22)      Menabung
    (23)      Seni Budaya
    (24)      Olah Raga
    (25)      Penataran P4
    (26)      Rapat Kerja (RAKER)
    (27)      Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri (Musppanitera)
    (28)      Musyawarah Jajaran Gerakan Pramuka
    (29)      Karang Pamitran
    (30)      Lomba Drum Band
    (31)      Petugas Haji
    (32)      Pelayanan
    (33)      Kemah Kerja Nyata
    (34)      Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda)
    (35)      Lokakarya
    (36)      Perasuransian
    (37)      Kerjasama dengan berbagai badan/instansi
    (38)      Ikutserta dalam pencegahan dan penanggulangan musibah/bencana alam dan penyalahgunaan narkotika
    (39)      Kepalangmerahan
    (40)      Pemadam Kebakaran
    (41)      Lalu lintas

    b)       Mengikuti kegiatan kepramukaan yang belum ada dalam butir 2) a).



    V    PENUTUP


    8.       Berhasilnya pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi bergantung pada peran serta para Pembina, anggota Gerakan Pramuka dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta dukungan dari Kwartir setempat.

    Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akandiatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Perguruan Tinggi masing-masing sesuai dengan kewenangannya.


    Jakarta, 16 Juli 1987

    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
    Ketua,

    Ttd
    Letjen TNI (Purn) Mashudi
    Disalin sesuai dengan aslinya
    Kwartir Cabang Kota Semarang
    Sekretaris,

    TTD

    Gunawan Surendro
    NTA. 113300098














    LAMPIRAN II KEPUTUSAN

    KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

    NOMOR : 086 TAHUN 1987

    GARIS HUBUNGAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

    GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

    DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI

    0 komentar:

    logo
    Copyright © 2015 UKM PRAMUKA UNIVERSITAS LAMPUNG.