PERNYATAAN MENARIK DIRI DARI KEANGGOTAAN WAGGGS
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 064 TAHUN 2001
TENTANG
PERNYATAAN MENARIK DIRI DARI
KEANGGOTAAN WAGGGS
(WORLD ASSOCIATION OF GIRL GUIDES AND GIRL SCOUTS)
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka;
Menimbang : 1. Bahwa
berdasarkan Keputusan 26th World Conference of WAGGGS yang
berlangsung di Kenya pada tanggal 27 Juli 1987, Gerakan Pramuka (Putri) secara
resmi diterima menjadi anggota penuh WAGGGS;
2. Bahwa Munas VI Gerakan Pramuka tahun 1998
telah mengamanatkan agar meninjau kembali hubungan-hubungan Gerakan Pramuka
dengan WAGGGS dan WOSM (World Organization of the Scout Movement), yang telah
terasa makin memberatkan beban bagi Gerakan Pramuka, khususnya di bidang
pendanaan iuran keanggotaan;
3. Bahwa sejak tahun 1998, Gerakan Pramuka
(Putri) telah resmi menjadi anggota WOSM;
4. Bahwa sebagai hasil kajian secara seksama yang
dilaksanakan oleh Pimpinan Kwarnas bersama para Andalan Nasional (Putri) demi
penyederhanaan dalam hubungan organisasi kepramukaan dunia dan dmei penghematan
pendanaan keanggotaan, maka Gerakan Pramuka memandang perlu untuk meneraik diri
keluar dari keanggotaan WAGGGS;
Mengingat : 1. AD/ART
Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Musyawarah Nasional VI Gerakan
Pramuka Tahun 1998 nomor 12/MUNAS/98;
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 059
Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Surat Ka Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
107-00-C tanggal 17 Februari 2001 tentang hubungan Gerakan Pramuka dengan
WAGGGS;
2. Keputusan
Rapat Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka tanggal 17 Mei 2001, antara lain tentang
penarikan diri Gerakan Pramuka keluar dari WAGGGS;
M E M U T U S K A N
:
Menetapkan :
Pertama : Gerakan Pramuka menyatakan menarik diri secara resmi keluar dari
keanggotaan WAGGGS.
Kedua : Sebagai
wujud dan tindaklanjut pernyataan penarikan diri ini, Gerakan Pramuka
menghapus, menanggalkan dan meniadakan segala atribut dan simbol WAGGGS, baik
yang berupa bendera, vandel, tanda-tanda yang melekat di pakaian seragam
Gerakan Pramuka dan yang tercantum pada produk cetak lainnya.
Ketiga : Tanda-tanda
Penghargaan yang pernah diterima dari WAGGGS, agar ditanggalkan dan dapat
disimpan sebagai cinderamata atau tanda kenangan.
Keempat : Ketentuan
lain yang lebih bersifat teknis dan rinci, akan diatur kemudian.
Kelima : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7
Juni 2001
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Ttd
H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
0 komentar:
Post a Comment