PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
05 TAHUN 2002
TENTANG
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam usaha memberdayakan jajaran
Kwartir Gerakan Pramuka sebagai pendukung gerak dinamika satuan-satuan Pramuka
dalam Gerakan Pramuka pelru adanya pelaksana pengelolaan Kwartir yang memadai,
baik kualitas maupun kuantitasnya dan bekerja secara profesional;
2. Bahwa
Kwarnas Gerakan Pramuka perlu menetapkan Panduan Kursus Pembina Profesional
yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004
sebagai pedoman dan pengendalian penyelenggaraan kursus tersebut oleh jajaran
Kwartir dan Lemdika dalam upaya mempersiapkan tenaga profesional di jajaran
Kwartir;
Mengingat : 1. AD/ART
Gerakan Pramuka;
2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004;
3. Keputusan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor :
091 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemdikanas;
Memperhatikan : 1. Sistem
Pelatihan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;
2. Saran Pokja, Dewan Pelatih dan Staf
Lemdikanas;
M E M U T U S
K A N :
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Panduan Kursus Pembina Profesional, terdiri dari :
1. Panduan Kursus Pembina Profesional Tingkat
Dasar, tercantum dalam Lampiran I.
2.
Panduan Perkemahan Kursus Pembina Profesional tercantum
dalam Lampiran II.
Kedua : Mewajibkan
kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7
Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
05 TAHUN 2002
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
(KPPD)
I.
DASAR PERTIMBANGAN
1. Kehadiran para Pembina
Pramuka, Pembina Gudep, Pembina satuan dan Pembina Saka, Andalan secara
sukarela dalam organisasi Gerakan Kepramukaan merupakan salah satu penyebab
utama eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan di dunia yang memasuki usia
ke-100 tahun dan mendapat dukungan masyarakat dunia.
2. Kemajuan teknologi dan
komunikasi canggih yang berdampak menjagad, baik positif maupun negatif
terhadap masyarakat lokal, nasional, regional dan internasional, khususnya
generasi muda, merupakan tantangan yang dapat mengancam eksistensi organisasi
Gerakan Kepramukaan Nasional, regional dan internasional.
3. Keterbatasan jumlah,
kemampuan dan sumberdaya para sukarelawan untuk menghadapi tantangan-tantangan
tersebut, diperlukan hadirnya mitra kerja di semua jajaran kwartir yang
membatnu secara terus menerus dan bekerja penuh memberikan pikiran, tenaga dan
kemampuan bagi pengabdian para sukarelawan dalam mempertahankan eksistensi
organisasi Gerakan Kepramukaan.
4. Pada tahun 1970-an World
Scout Committee memutuskan hadirnya Pembina Profesional di World Scout Bureau
di Genewa, dan mendorong organisasi nasional untuk memperkerjakan Pembina
Profesional di kwartir-kwartir. Pembina Profesional adalah seorang pembina yang
dilatih khusus dan berpengalaman dalam suatu bidang keahlian, bekerja penuh di
kwartir organisasi Gerakan Kepramukaan membantu para sukarelawan sebagai mitra
kerja dalam rangka pengabdian mereka mencapai tujuan Gerakan Kepramukaan. Untuk
itu Pembina Profesional memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain.
5. Pembina Profesional dalam
jajaran kwartir yang efektif dapat direkrut dan diseleksi dari karyawan/staf
kwartir atau anggota dewasa lainnya yang potensial dan disiapkan sebagai calon
Pembina Profesional melalui Pelatihan Pembina Profesional Tingkat Dasar.
6. Sejalan dengan hasil Munas
Gerakan Pramuka 1998, dengan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004, Panca
Karsa Utama yang isinya antara lain perlu khusus di kwartir-kwartir. Lemdikanas
sebagai lembaga yang ditugasi untuk menyiapkan tenaga-tenaga profesional
tersebut perlu mengadakan Kursus/Pelatihan Pembina Pramuka Profesional Tingkat
Dasar.
II.
KURSUS PEMBINA PROFESIONAL
TINGKAT DASAR
1. Tujuan
Kursus Pembina Profesional
Tingkat Dasar diselenggarakan dengan tujuan mempersiapkan anggota dewasa, staf
kwartir yang potensial, sebagai calon Pembina Profesional di jajaran Kwartir
Gerakan Pramuka.
2. Sasaran
Setelah mengikuti Kursus
Pembina Profesional Tingkat Dasar (KPPD) peserta mampu :
a.
Menjelaskan dan menerapkan AD/ART Gerakan Pramuka, atas dasar
penghayatan yang kritis, dalam melaksanakan tugas pekerjaan di kwartir.
b.
Menjelaskan fungsi, peran,
tugas dan tanggungjawab Pembina Profesional.
c.
Melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara profesional yang dilandasi
Kode Kehormatan Pramuka.
d.
Melakukan hubungan profesional
dengan Andalan, Majelis Pembimbing yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
e.
Memiliki pengertian mendasar
dan menerapkan manajemen kwartir dalam Gerakan Pramuka.
f.
Memiliki pengertian mendasar
administrasi perkantoran sebagai alat Sistem Informasi Manajemen kwartir.
g.
Menyusun usulan proyek.
h.
Menyusun pelaporan manajemen.
i.
Menerapkan sikap, tindaklaku
keterampilan manajerial yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka dan kultur Gerakan
Pramuka.
j.
Bekerja sebagai “Team”
k.
Menjelaskan pengertian dasar Program Kegiatan Peserta
Didik (Prodik).
l.
Menjelaskan pengertian dasar
Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa).
m.
Membina dan mengembangkan
ketahanan moral/mental/spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial
sehingga dirinya menjadi :
1) Mandiri
2) Peduli
3) Bertanggungjawab, dan
4) Memegang teguh janji
(komitmen)
3. Kurikulum
a.
Pengantar 6
sesi
1) Pembukaan 1
sesi
2) Orientasi 1
sesi
3) Pre test 2
sesi
4) Dinamika kelompok 2
sesi
b.
Inti
Modul 1 :
Kepramukaan
1) Penghayatan AD/ART Gerakan
Pramuka 4
sesi
2) Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan 2
sesi
3) Kode Kehormatan Pramuka 2
sesi
4) Kepramukaan sebagai
pengabdian 2
sesi
5)
Program Kegiatan Peserta Didik
(Prodik) 2
sesi
6) Pembinaan Anggota Dewasa
(Binawasa) 2
sesi
Modal 2 :
Organisasi
1) Organisasi Gerakan Pramuka 2
sesi
2) Musyawarah dalam Gerakan
Pramuka 2
sesi
3) Kepengurusan Kwartir 2
sesi
4) Fungsi, Peran, Tugas dan
Tangggungjawab Kwartir 2
sesi
5)
Majelis Pembimbing dalam
Gerakan Pramuka 2
sesi
Modul 3 :
Manajemen
1) Dasar-dasar Manajemen 2
sesi
2) Manajemen Kwartir 3
sesi
3) Kultur Manajemen Kwartir 2
sesi
4) Manajemen Perubahan 2
sesi
5) Sistem Informasi Manajemen
dan
Administrasi
Perkantoran Kwartir 3
sesi
6) Manajemen Konflik 2
sesi
7) Manajemen Sumber Daya
Kwartir 2
sesi
8) Renstra & Progia 4
sesi
9) Kepemimpinan 2
sesi
10) Komunikasi 2
sesi
11) Kehumasan 2
sesi
12) Hubungan (relations) 2
sesi
Modul 4 :
Pembina Profesional
1)
Apa, Siapa, Mengapa, Tujuan,
Sasaran Kehadiran
Pembina Profesional dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
2) Fungsi, Peran, Tugas dan
Tanggungjawab
Pembina
Profesional 2
sesi
3) Pendidikan Pembina
Profesional 2
sesi
4) Pengangkatan, Penempatan
Pembina Profesional 2
sesi
Modul 5 :
Outdoor/Kegiatan Alam Terbuka
1) Team Building 2
sesi
2) Kerjasama Team 2
sesi
3) Pengembangan Manajerial 4
sesi
c.
Pelengkap 8
sesi
Modul 6 :
1) Satuan Karya Pramuka 1
sesi
2) Post Test 2
sesi
3) Rencana Tindaklanjut 2
sesi
4) Forum Terbuka 2
sesi
5) Penutup 1
sesi
Jumlah
82 sesi
Catatan : Perhatikan Pola Umum KPPD.
4. Metode
Metode
yang digunakan dalam KPPD adalah metode pendidikan anggota dewasa dengan
menggunakan pendekatan andragogi antara lain :
a.
Dinamika Kelompok
b.
Diskusi
c.
Proyek Kelompok
d.
Lokakarya
e.
Curah Gagasan
f.
Outdoor.
5. Waktu
a.
KPPD dilaksanakan selama 7 hari, terbagi atas 4 hari dalam ruangan dan
3 hari di pekemahan.
b.
KPPD dapat dilaksanakan secara bertahap atau terus menerus.
6. Tempat
Lemdikada atau tempat lain
yang memenuhi syarat untuk proses pendidikan anggota dewasa.
7. Peserta
a.
Jumlah peserta KPPD maksimum 40 orang.
b.
Persyaratan peserta :
1) Anggota Dewasa Gerakan
Pramuka, Staf Kwartir.
2)
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Berkelakuan baik.
5) Berpendidikan formal minimal
SLTA.
6) Mendapat rekomendasi dari
Kwartir.
7) Berusia maksimal 45 tahun.
8) Bersedia mengikuti KPPD
secara penuh.
8. Tim Pelatih
a.
Pelatih KPPD tergabung dalam Tim Pelatih yang dibentuk dan disahkan
oleh Ka Lemdika.
b.
Tim Pelatih disusun sebagai berikut :
1) Ketua Tim Pelatih/Pemimpin
Kursus dijabat oleh Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL yang memiliki SHL,
aktif melatih dan berlatar belakang akademis dengan suatu bidang keahlian.
2) Anggota Tim Pelatih adalah :
a) Pelatih Pembina Pramuka
lulusan KPL atau KPD yang memiliki SHL, yang aktif melatih minimal 1 tahun dan
memiliki keahlian dalam bidang yang sesuai dengan materi KPPD.
b) Apabila diperlukan dapat
mengundang Pelatih Tamu yang mempunyai keahlian dalam bidang yang diperlukan
KPPD.
9. Penyelenggara
Penyelenggara KPPD adalah
Lemdika di semua jajaran Kwartir.
10. Pelaksana
Pelaksana KPPD adalah Tim
Pelatih yang diangkat/ditugaskan oleh Ka Lemdika jajaran Kwartir bersangkutan.
11. Tanda Kelulusan
a.
Peserta KPPD yang lulus diberi sertifikat KPPD.
b.
Sertifikat dikeluarkan oleh Lemdika yang ditandatangani Ketua Tim
Pelatih/Pemimpin KPPD dan Kepala Lemdika.
12. Laporan Kursus
a.
Laporan KPPD dibuat oleh Ka Lemdika disampaikan kepada Kwartir
atasannya dan Lemdikanas.
b.
Laporan ditulis dengan
menggunakan formulir model 01/Lapdiklat.
c.
Laporan ditandatangani oleh :
1) Ketua Tim Pelatih/Pemimpin
KPPD
2) Kepala Lemdika/Wakil dan
3) Ketua Kwartir atau Wakil
untuk jajaran Kwartir tingkat atasnya.
III.
PENUTUP
Panduan
ini dapat dikembangkan sesuai dengan kepentingan, situasi dan kondisi
perkembangan masyarakat.
Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
05 TAHUN 2002
PANDUAN PERKEMAHAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL
TINGKAT DASAR
I.
DASAR PERTIMBANGAN
1. Kegiatan di alam terbuka ini
merupakan salah satu unsur Metode Kepramukaan, merupakan cara yang efektif
dalam proses pembentukan watak dan kepribadian, pemantapan mental, moral,
spiritual, fisik, intelektual, emosional dansosial serta sikap dan ketrampilan
manajerial anggota Gerakan Pramuka sebagai individu dansebagai anggota
masyarakat. Karena itu kegiatan di alam terbuka dalam Kepramukaan perlu dan
penting dilaksanakan.
2. Sedngkan berkemah merupakan
salah satu bentuk kegiatan di alam terbuka sebagai penerapan Metode Kepramukaan
yang mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk membina dan mendidik dirinya
secara mandiri serta introspeksi, sehingga menyadari tentang diri pribadinya
yang berkaitan dengan Prinsip Dasar dan Kode Kehormatan Pramuka.
3.
Bekemah dengan berbagai acara kegiatannya harus dilaksanakan sesuai
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan (PDMK) untuk mencapai tujuan
pendidikan. Di samping itu berkemah dalam perkemahan Pramuka
harus mengutamakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan peserta
didik.
4.
Para anggota dewasa Gerakan
Pramuka bertanggungjawab atas efektif dan efisiennya berkemah sebagai alat
pendidikan. Oleh karena itu anggota dewasa selain harus menghayati apa,
mengapa, bagaimana, tujuan dan sasaran berkemah bagi Satuan Pramuka, juga wajib
mengalami proses pendidikan dan perkemahan, sehingga mampu mengendalikan,
mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perkemahan yang dilaksanakan oleh
Satuan-satuan Pramuka.
5.
Perkemahan dalam Kursus Pembina
Profesional merupakan bagian integral KPPD untuk memberikan pengalaman praktis
yang mendasar tentang perkemahan.
II.
PERKEMAHAN
1.
Perkemahan Kursus Pembina
Profesional Tingkat Dasar (KPPD)
Perkemahan
KPPD merupakan kegiatan berkemah selama 3 (tiga) hari bagi para peserta KPPD
yang telah mengikuti kegiatan sesi dalam kelas selama 4 (empat) hari dan
merupakan persyaratan untuk memperoleh sertifikat mengikuti (KPPD).
2.
Tujuan perkemahan adalah untuk
memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis yang mendasar tentang berkemah
sebagai acara kegiatan di alam terbuka dalam rangka menerapkan PDMK serta
mengembangkan sikap dan ketrampilan manajerial para peserta KPPD.
3. Sasaran Perkemahan KPPD
adalah :
a.
Sebagai Pembina Profesional mampu :
1) Menerapkan kegiatan berkemah
dalam Perkemahan Pramuka berlandaskan PDMK sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan peserta didik.
2)
Memotivasi para Pembina Pramuka
untuk melaksanakan Perkemahan Satuan Pramuka sesuai dengan PDMK.
3)
Menjadikan kegiatan berkemah
sebagai alat pendidikan yang efektif dan sesuai dengan kode etik Gerakan
Pramuka.
b.
Sebagai Pribadi Anggota Dewasa
Gerakan Pramuka :
1)
Mampu menerapkan keterampilan
manajerial dan kepemimpinan yang efektif dalam melaksanakan pengelolaan
Kwartir;
2) Memperoleh pengetahuan dan
pengalaman praktis keterampilan kepramukaan dan manajerial.
3) Mampu menerapkan
keterampilan dan komunikasi edukatif, baik dengan lingkungan maupun dengan luar
lingkungan.
4. Manajemen Perkemahan adalah
Tim Pelatih yang dipimpin oleh Ketua Tim Pelatih dan sekaligus Pembina
Perkemahan (Camp Chief), Perkemahan untuk putera dan puteri terpisah, sehingga
perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Perkemahan puteri.
5. Materi dalam perkemahan :
a.
Pembentukan Tim (Team
Building)
b.
Kerjasama Tim)
c.
Kegiatan Kepramukaan.
d.
Pengembangan keterampilan manajerial dan kepemimpinan.
e.
Materi KPPD yang belum
disampaikan melalui sesi dalam kelas.
6. Perlengkapan berkemah dalam
perkemahan :
a.
Perlengkapan pribadi :
1)
Perhatikan situasi dan kondisi
perkemahan, seperti musim, lokasi, tujuan dan sasaran.
2)
Semua perlengkapan pribadi
supaya disusun dalam ransel yang praktis dan tidak menyusahkan perjalanan.
3) Obat-obatan yang diperlukan.
4) Alat-alat perorangan yang
diperlukan untuk kegiatan keterampilan berkemah.
5)
Barang-barang berharga tidak
diperlukan.
b.
Perlengkapan kelompok :
1) Sesuaikan dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkemahan.
2) Tenda dan perlengkapannya.
3) Alat dan perlengkapan kemah
disusun rapi dan praktis, agar mudah digunakan.
7. Proses dan Prosedur
Perkemahan KPPD
a.
Persiapan
1) Hari Pertama KPPD, ketika
orientasi, peserta KPPD diberi informasi tentang Perkemahan KPPD yang akan
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari ke-5 KPPD.
2) Pada hari ke-4 KPPD, peserta
mengadakan diskusi persiapan kelompok masing-masing.
b.
Pelaksanaan Perkemahan KPPD
1) Pada hari ke-5 KPPD, peserta
masing-masing kelompok berangkat menuju tempat berkemah dengan membawa
perlengkapan berkemah, diharapkan tibadi lokasi pukul 09.00.
2)
Setiba di perkemahan berlapor
kepada Pembina Perkemahan atau Pelatih.
3) Kelompok memperoleh :
a)
Alat dan perlengkapan yang
disediakan Tim Pelatih.
b) Petunjuk lokasi perkemahan.
c) Petunjuk-petunjuk lain dan
jadwal acara perkemahan.
d) Kelompok mendirikan kemah.
Setelah
lemah siap, Ketua Kelompok membagi tugas untuk tiap peserta. Dengan dipimpin
Ketua Kelompok membahas lembar penugasan kelompok tentang Peraturan dan Tata
Tertib Perkemahan untuk dilaporkan dalam Sidang Pleno. Sidang
Pleno merumuskan Peraturan dan Tata Tertib Perkemahan untuk ditaati peserta
perkemahan.
c.
Tiap peserta perkemahan mengisi
formulir evaluasi dan menyerahkannya melalui Ketua Kelompok untuk diserahkan
kepada Pembina Perkemahan pada hari terakhir.
d.
Penutupan Perkemahan
Penutupan Perkemahan sekaligus merupakan Penutupan Kursus.
Setelah Upacara Penutupan,
Kelompok :
1) Membongkar kemah,
membersihkannya, memeriksa, bila ada kerusakan melaporkannya kepada pelatih.
2) Membersihkan dan merapikan
tempat berkemah, sehingga tidak terlihat bahwa tempat tadi bekas berkemah.
3) Ketua Kelompok mengembalikan
alat perlengkapan yang diterima kepada Tim Pelatih.
4)
Kelompok meninggalkan tempat
berkemah setelah tempat berkemah diperiksa oleh Tim Pelatih.
5)
Ketua Kelompok menyerahkan
formulir evaluasi yang telah diisi oleh tiap peserta kepada Tim Pelatih pada
waktu pemeriksaan.
e.
Evaluasi dan Pelaporan
Tim Pelatih, dengan dipimpin
oleh Ketuanya, mengadakan rapat untuk melaporkan evaluasi peserta. Atas dasar
hasil rapat ketua Tim Pelatih menyusun laporan untuk disampaikan kepada Ka
Lemdik dan ketua Kwartir.
III.
PENUTUP
1. Panduan Perkemahan Kursus
Pembina Profesional ini merupakan bagian terpadu dengan Panduan Kursus
pembinaan Profesional.
2. Guna melaksanakan Panduan
Perkemahan Kursus Pembina Professional, perlu memperhatikan dan menyesuaikan
dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.
Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan
aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
0 komentar:
Post a Comment