PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan
berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa Tenda
Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan
Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan
pengesahan dari Gerakan Pramuka;
3. bahwa untuk
ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan
fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk
penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal
tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda-tanda.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran
Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua
Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan
untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 31 Mei 1982
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN
PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka
menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan,
Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
b. Di samping itu
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya,
dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal
itu.
c. Untuk ketertiban
tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta
fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang
mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.
d. Maksud petunjuk
penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir
dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban
pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan petunjuk
penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda
pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak
memberi atau memakainya.
Pt. 2. Dasar
Petunjuk
Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Maksud dan tujuan.
c. Kelompok dan Macam
Tanda Pengenal.
d. Pemberian dan
pemakaian Tanda Pengenal.
e. Wewenang pengadaan
dan perubahan Tanda Pengenal
f. Penutup.
Pt. 4. Pengertian
a. Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka,
yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan,
tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan
yang dimilikinya.
b. Tanpa Pengenal
Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1) Tanda Umum
Yaitu tanda yang
dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik,
putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan
sebagainya.
2) Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat
menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam
hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan
tingkat nasional.
3) Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang
menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
4) Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang
menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha
seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
5) Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang
menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa,
darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi
Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan
umat manusia.
BAB II
MAKSUD,
TUJUAN DAN FUNGSI
TANDA
PENGENAL
Pt. 5. Maksud dan tujuan
a. Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan,
tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.
b. Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang
Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan
semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan
karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
3) Mendorong seorang
Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral
yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan
kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
4) Menanamkan rasa
persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota
Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan
kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri,
satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
6) Menanamkan
kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.
Pt. 6. Fungsi
a. Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan
untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha
meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2) Alat Pengenal
seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah
tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan
pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab,
hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan
kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu
menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang
menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.
BAB III
KELOMPOK
DAN MACAM TANDA PENGENAL
Pt. 7. Kelompok
Berbagai macam Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
a. Tanda Umum
b. Tanda Satuan
c. Tanda Jabatan
d. Tanda Kecakapan
e. Tanda Penghargaan
Pt. 8. Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang
termasuk Tanda Umum, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau
Pita Leher
c. Tanda Pelantikan
d. Tanda Harian
e. Tanda Kepramukaan
Sedunia
Pt. 9. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang
termasuk Tanda Satuan, yaitu :
a. Tanda Barung, Tanda
Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b. Tanda Gugusdepan,
Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan
Tanda Satuan Karya.
d. Lencana Daerah dan
Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan
Pramuka Luar Biasa.
f. Tanda Satuan lainnya.
Pt. 10. Macam-macam
Tanda Jabatan
Tanda Pengenal yang
termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
a. Tanda Pemimpin dan
Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda Pembimpin dan
Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda Keanggotaan
Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan
Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih
Pembina Pramuka
f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g. Tanda Jabatan
lainnya.
Pt. 11. Macam-macam
Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang
termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan
Umum
1) Untuk
Pramuka Siaga : Tingkat Mula,
Bantu dan Tata
2) Untuk
Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit,
dan Terap
3) Untuk
Pramuka Penegak : Tingkat Bantara
dan Laksana
4) Untuk
Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
5) Untuk
Pembina Pramuka : Tingkat Mahir
Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan
Khusus
1) Untuk
Pramuka Siaga : Tidak ada
tingkatan
2) Untuk
Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa,
Madya, dan Utama
3) Untuk
Pramuka Penegak : Tingkat Purwa,
Madya, dan Utama
4) Untuk
Pramuka Pandega : Tingkat Purwa,
Madya, dan Utama
5) Untuk
Instruktur : Muda
dan Dewasa
5) Untuk
Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan
Lanjutan.
c. Tanda Pramuka
Garuda
1) Untuk
Pramuka Siaga
2) Untuk
Pramuka Penggalang
3) Untuk
Pramuka Penegak
4) Untuk
Pramuka Pandega
Pt. 12. Macam-macam
Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang
termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda
Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta
Kegiatan dan lain-lainnya).
2)
Bintang Tahunan
3)
Lencana Wiratama
4)
Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang
termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1)
Bintang Tahunan
2)
Lencana Pancawarsa
3)
Lencana Wiratama
4)
Lencana Jasa :
a) Dharma
Bakti
b) Melati
c) Tunas
Kencana
c. Tanda Pengenal
termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka,
misalnya dari :
1) Organisasi
Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang
hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia yang berlaku.
2)
Pemerintah Negara Lain
3)
Pemerintah Republik Indonesia.
Pt. 13. Bentuk,
Ukuran, Warna dan Persyaratan
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk
menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan
tersendiri.
BAB IV
PEMBERIAN
DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL
Pt. 14. Pemberian
a. Sesuai dengan
pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di
atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan
kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat yang
dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang
berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.
c. Mereka yang tidak
memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b
tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.
Pt. 15. Pemakaian
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :
a. Menjaga nama baik
dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Berusaha
memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal
yang dipakainya.
c. Berusaha
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai
seorang Pramuka.
Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya
dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada
pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi
lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
b. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada
pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang
tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka,
adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk
Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka ini.
b. Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai
atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak
dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya
tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
b. Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak
lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan
Tanda Pengenal tersebut.
Pt.
19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang
diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing
tanda pengenal itu.
Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda
Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari
organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah
Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan
peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.
BAB V
PENGATURAN
PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL
Pt.
21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah
wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pt.
22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah
dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB VI
PENUTUP
Pt.
23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
055 TAHUN 1982
BAGAN
MACAM TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
|
1.
2.
3.
|
Tanda Tutup
Kepala
Setangan Leher/
Pita Leher
Tanda Pelantikan
|
4.
5.
6.
|
Tanda Kepramukaan Sedunia
(Pa/Pi)
Tanda harian
Dan lain-lain
|
|
1.
2.
3.
|
Tanda Barung,
Regu, Sangga,
dan lain-lain
Tanda Gugusdepan
Tanda Krida,
Tanda Saka
|
4.
5.
6.
|
Lencana Daerah
dan Tanda Wilayah
Tanda Satuan
Gugusdepan Luar Biasa
dan lain-lain
|
|
1.
2.
3.
4.
|
Tanda Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Barung, Rgu, Sangga, dll
Tanda Pembina dan
Pembantu Pembina S, G, T, D.
Tanda Andalan dan
Pembantu Andalan
Korps Pelatih
Pembina Pramuka
|
5.
6.
7.
8.
9.
10
|
Tanda Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Krida
Tanda Pamong Saka
Tanda Majelis
Pembimbing
Tanda Keanggotaan
Dewan Kerja T, D.
Tanda Petugas dan
Peserta Kegiatan
dan lain-lainnya
|
|
I
III
|
TKU
1. Siaga : Mula, Bantu, Tata
2. Penggalang : Ramu, Rakit.
Terap
3. Penegak : Bantara, Laksana
4. Pandega : Pandega
5. Pembina Mahir:
Dasar dan Lanjutan
Pramuka Garuda
untuk S, G, T, D.
|
II
|
TKK
1. Siaga : Satu tingkat
2. Penggalang :
Purwa, Madya, Utama
3. Penegak : Purwa, Madya, Utama
4. Pandega : Purwa, Madya, Utama
5.
Instruktur : Muda, Dewasa
6. Pelatih : KPD, KPL
7. Keahlian
lainnya
|
|
I
|
Gerakan Pramuka
1. Untuk Peserta
Didik
a. Tanda Penghargaan
b. Bintang Tahunan
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Teladan
|
|
2. Untuk Orang
Dewasa
a. Bintang Tahunan
b. Lencana Pancawarsa
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Dharma Bakti
e. Lencana Melati
f. Lencana Tunas Kencana
|
|
II
|
Badan/Organisasi Sosial dan Kemanusiaan
|
||
|
III
|
Pemerintah RI dan Negara Lain
|
0 komentar:
Post a Comment